Guru Supriyani Tidak Sendirian

  • Bagikan
Supriyani (2 dari kiri) didampingi Kuasa Hukum Samsuddin, SH (2 dari kanan) dan para pengurus PGRI tiba di PN Andoolo untuk menjalani proses sidang, Kamis (24/10/2024). (MUH.ABDI ASMAUL AMRIN / KENDARI POS)
Supriyani (2 dari kiri) didampingi Kuasa Hukum Samsuddin, SH (2 dari kanan) dan para pengurus PGRI tiba di PN Andoolo untuk menjalani proses sidang, Kamis (24/10/2024). (MUH.ABDI ASMAUL AMRIN / KENDARI POS)

-- Sidang Perdana Digelar di PN Andoolo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tidak sendirian. Kasus hukum yang menjeratnya terkait tuduhan menganiaya anak oknum polisi di Polsek Baito menarik simpati besar masyarakat Sultra. Nestapa yang menimpa Supriyani pun sampai di level nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan sudah berkoordinasi dengan Kapolri terkait kasus tersebut.

Dukungan agar Supriyani dibebaskan dan mendapat keadilan seadil-adilnya dari segala tuntutan hukum, mengalir deras. Bahkan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024), seribuan masyarakat dari berbagai elemen organisasi, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Sultra mendatangi PN Andoolo menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk solidaritas. Saat akan menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Supriyani mengenakan kemeja putih berpadu hijab hitam.

Ia tiba di PN Andoolo sekira pukul 09.30 Wita. Turun dari mobil dinas DT 146 H, Supriyani didampingi Camat Baito, Sudarsono Mangidi. Mimik wajah Supriani tampak lesu.

Matanya masih sembab. Supriyani didampingi Kuasa Hukum Samsuddin, SH dan tim, keluarga, Camat Baito dan pihak terkait lainnya. Ketika disambut sejumlah masyarakat dari berbagai lapisan organisasi, dan persatuan guru yang jumlahnya ribuan massa, Supriyani tampak haru. Dengan suara lirih, Supriyani berterimaksih kepada semua pihak yang mendukungnya untuk menghadapi kasus yang menjeratnya.

“Terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan yang dituduhkan terhadap murid saya,” ujarnya.

“Saya berharap dibebaskan dari segala tuntutan. Saya tidak melakukan penganiayaan itu,” tegasnya dengan nada bergetar sambil berlalu menuju ruang sidang.

JPU Sampaikan Dakwaan

Guru Supriyani menjalani sidang perdana di PN Andoolo, Kamis (24/10/2024). Sekira 500 personel polisi bersiaga mengamankan jalannya sidang yang diwarnai aksi demonstrasi dari berbagai elemen untuk mendukung dan membela Supriyani. Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Stevie Rosano, SH, serta Hakim Anggota Fifi Fatmawati,SH dan Sigit Jati Kusumo, SH. Agenda sidang, pembacan dakwaan yang sampaikan Kepala Kejari (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Supriyani didakwa melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu (24/4/2024), sekira pukul 10.00 Wita. JPU menguraikan dugaan kekerasan itu dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Wali Kelas 1A SDN Baito, Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Versi JPU, terdakwa Supriyani lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali menggunakan gagang sapu ijuk.

Akibat dugaan kekerasan yang dilakukan terdakwa Supriyani, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang dengan bentuk kehitaman dan bentuk tidak beraturan.

Ukuran luka sepanjang 6 centimeter dan lebar 0,5 centimeter. Lalu, pada paha kiri 3,3 centimeter dan lebar 1,5 centimeter. “Luka ini sesuai hasil visum di Puskesmas Palangga pada Jumat (26/4/2024). Kesimpulan visum, terdapat luka memar dan lecet di paha kanan dan kiri bagian belakang,” ungkap Kajari Konsel, Ujang saat membacakan dakwaan.

Mendengar dakwaan JPU sekaligus Kajari Konsel itu, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan ujung jilbabnya. Akibat perbuatannya, Supriyani diancam pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat I KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya Supriyani telah di tahan di Lapas Perempuan dan Anak selama 7 hari sejak tanggal 16 Oktober 2024 dan dibebaskan usai hakim PN Andoolo menyetujui penangguhan penahanan guru honorer tersebut pada 22 Oktober 2024.

Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Konsel, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Supriyani dan kuasa hukum Samsuddin, SH. Kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi pada pekan depan. Sedangkan JPU Ujang Sutisna memohon kepada hakim untuk bisa mempercepat persidangan.

JPU beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah. Permintaan JPU tidak dikabulkan hakim.

“Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin 28 Oktober 2024,” tegas Hakim Ketua Stevie Rosano, SH, Kamis (24/10/2024).

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin, SH mengatakan akan mengajukan eksepsi (bantahan) terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Kata dia, ada kejanggalan yang dibacakan oleh JPU. “Pada prinsipnya, klien kami tidak melakukan perbuatan dalam dakwaan. Kami akan hadirkan saksi dan bukti,. Kami akan buka semuanya dalam sidang,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya murid di SDN Baito, membantah dakwaan jaksa penuntut umum. “Tidak sesuai yang sebenarnya. Saya sedih,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Dituduh Menganiaya

Kasus yang membelit Supriyani bermula pada April 2024. Saat itu, ia dituduh menganiaya seorang murid. Ayah anak tersebut adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Wibowo Hasyim yang juga Kepala Unit (Kanit) Intelkam Polsek Baito, tempat Supriyani dilaporkan.

Meski dinilai janggal, Supriyani tetap menjadi tersangka. Ia juga tidak pernah mengakui pemukulan itu. Kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel dan ditahan selama 1 minggu di Lapas Perempuan dan Anak Kendari. Kasus ini berkembang menjadi perhatian publik dan penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan. Kasus lalu berlanjut di pengadilan.

Di tengah situasi sulit ini, guru honorer yang telah mengabdi 16 tahun ini sebenarnya sedang menjalani Program Profesi Guru dan bersiap mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Siti Nuraisah, guru lainnya, menceritakan, pada Jumat (26/4/2024) siang, ia sempat ke sekolah untuk mengambil barang yang tertinggal.

Namun, ia kaget karena di sekolah tersebut ada pelapor, sang anak, dan Kanit Reserse Kriminal Polsek Baito. Siti Nuraisah langsung menanyakan kedatangan keluarga tersebut dan seorang polisi di sekolah. Menurut ayah siswa tersebut, mereka akan ditunjukkan sesuatu oleh anaknya. Di situ, ia juga diberi tahu jika paha sang anak luka karena dipukul oleh Supriyani.

“Pas saya lihat lukanya, saya refleks bilang, ini luka terbakar karena melepuh. Tapi, katanya dipukul,” ucapnya, Selasa (22/10/20024) s. Setelah itu, pelapor, sang anak, dan Kanit Reserse Kriminal Polsek Baito pulang dan membawa sebuah sapu ijuk.

Di kemudian hari, sapu tersebut menjadi barang bukti yang dituduhkan ke Supriyani. “Semuanya sudah saya sampaikan ketika diminta menjadi saksi,” ujar Siti Nuraisah. (ndi/b)

  • Bagikan