-- Terkait Laporan Dugaan Money Politic dan Pengumpulan Kades di Pilgub Sultra
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyelidiki dugaan money politic dan pengumpulan kepala desa oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Sultra. Laporan ini awalnya dilayangkan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Sultra ke Bawaslu Sultra namun ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil.
BEM se- Sultra kemudian melanjutkan laporan ke Bawaslu RI. Laporan ini diterima dan dilakukan register, namun penanganannya dilimpahkan kembali ke Bawaslu Sultra.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, membenarkan kasus dugaan money politic dan pengumpulan kepala desa ini telah diterima Bawaslu RI. Iwan Rompo menjelaskan terdapat perbedaan uraian peristiwa dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sultra dan Bawaslu RI. “Apa yang dilaporkan di Bawaslu Sultra dengan di Bawaslu RI itu uraian peristiwanya berbeda,” ujarnya kepada Kendari Pos, Kamis (24/10/2024).
Iwan Rompo juga mengungkapkan perbedaan bukti audio visual yang disampaikan ke Bawaslu Sultra. “Di Bawaslu RI, pelapor dan yang dilaporkan itu jelas. Kalau di sini terlapor itu tidak jelas sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.
Bawaslu Sultra akan segera melakukan rapat dengan Tim Sentra Gakumdu untuk mengklarifikasi kepada masingmasing terlapor. Bawaslu Sultra akan memanggil sebanyak 31 kepala desa (kades) yang disebutkan namanya diduga terlibat dalam dugaan money politic dan menghadiri pertemuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilgub Sultra. Setelah menerima surat pelimpahan kasus dari Bawaslu RI, Bawaslu Sultra akan terlebih dahulu mengklarifikasi dan memeriksa pelapor dan saksi pelapor.
“Akan kita jadwalkan,” ungkap Iwan Rompo. Selanjutnya, setelah memeriksa pelapor dan saksi pelapor, Bawaslu Sultra akan berdiskusi dengan tim Gakumdu untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk memanggil 31 kades yang disebut ikut dalam pertemuan tersebut.
“Nantinya, dugaan pelanggaran ini akan ditangani pada 2 tempat yakni di Kantor Bawaslu Sultra dan di Baubau,” beber Iwan Rompo. Selain itu, setelah melakukan klarifikasi kepada para kades, Bawaslu Sultra akan kembali melakukan klarifikasi terhadap Cagub Sultra yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan money politc dan pengumpulan kades itu. (ags/b)