Pengendalian Anggaran Jaga Keseimbangan Pendapatan dan Belanja Daerah

  • Bagikan
PENYUSUNAN ANGGARAN : Nota pengantar rancangan KUA-PPAS tahun 2025 sudah diserahkan Bupati Butur, Muh. Ridwan Zakariah ke DPRD. Kini para wakil rakyat tersebut sedang melakukan pembahasan bersama. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
PENYUSUNAN ANGGARAN : Nota pengantar rancangan KUA-PPAS tahun 2025 sudah diserahkan Bupati Butur, Muh. Ridwan Zakariah ke DPRD. Kini para wakil rakyat tersebut sedang melakukan pembahasan bersama. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.CO..ID- Sesuai data statistik yang dirilis Februari 2024 lalu, laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buton Utara (Butur) mengalami fluktuasi. Khususnya pada tahun 2023 yang angka pertumbuhannya 2,46 persen lebih rendah dari 2022 dan 2021, masing-masing 5,01 persen dan 4,08 persen.

Meski demikian, tingkat kemiskinan justru menunjukkan penurunan, meski tidak signifikan. Jika pada 2021 tercatat 14,89 persen, 2023 berkurang 14,26 persen, maka tahun 2023 lalu terdata 14,6 persen. “Berdasarkan dinamika perekonomian, isu strategis dan tantangan yang dihadapi serta seluruh potensi sumber daya yang dimiliki, maka kami menyusun pokok-pokok KUA dan PPAS tahun 2025,” jelas Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, kemarin.

Ia menjelaskan, poin tersebut meliputi kebijakan pendapatan melalui penguatan pajak daerah. Sementara kebijakan belanja memerhatikan peningkatan kualitas melalui pengendalian penganggaran yang tidak produktif. “Mandatory spending fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, infrastruktur minimal 40 persen, di luar dana bagi hasil dan dana desa.

Alokasi dana desa minimal 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Juga tetap memerhatikan standar pelayanan minimal pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sosial, urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat,” urai Butur-1 tersebut.

Ridwan Zakariah juga menekankan fokus kerja pada penurunan prevalensi stunting dan kemiskinan ekstrem, hingga prioritas pembangunan daerah. Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

“Makanya, untuk melaksanakan arah kebijakan umum anggaran (KUA) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyusun rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang diproyeksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan,” tandas Ridwan Zakariah. Untuk diketahui, pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksi sebesar Rp 719,16 miliar dan belanja mencapai Rp Rp 693,48 miliar. (c/had)

  • Bagikan