Bebaskan Guru Supriyani !

  • Bagikan
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani (2 dari kiri) saat keluar dari Lapas Perempuan dan Anak Kendari usai mendapat penangguhan penahanan. (IST)
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani (2 dari kiri) saat keluar dari Lapas Perempuan dan Anak Kendari usai mendapat penangguhan penahanan. (IST)

-- Hari Ini Sidang Perdana di PN Andoolo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Supriyani (37), guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menghirup udara bebas untuk sementara. Penahanannya ditangguhkan setelah ditahan 1 minggu di Lapas Perempuan dan Anak Kendari.

Sayangnya, perkara hukum yang membelit Supriyani tetap berjalan. Rencananya Supriyani akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, hari ini Kamis (24/10/2024), terkait tuduhan menganiaya anak oknum polisi di Polsek Baito.

Semua elemen prihatin anak nasib yang menimpa Supriyani dan berharap Supryani dibebaskan dari jerat hukum. Ibu 2 anak itu ditetapkan tersangka oleh Polsek Baito atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak muridnya di SDN 4 Baito, berinisial D yang merupakan anak dari oknum polisi Aipda Wibowo Hasyim, yang juga personel Polsek Baito.

Kasus kini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel. Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Andre Darmawan, SH selaku kuasa hukum Supriyani mengaku, ia bersama timnya telah siap menjalani sidang perdana kasus tersebut.

“Jadi kita akan mulai sidang hari Kamis 24 Oktober 2024 (hari ini, red). Dari tim kuasa hukum, kami sudah menyiapkan. Kami sudah membaca semua berkas perkara. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti bahwa perkara ini janggal dan dipaksakan,” kata Andre, Rabu (23/10/2024).

Menurutnya, kasus yang menimpa Supriyani tidak cukup bukti namun dipaksakan menjadi perkara pidana dan akhirnya sampai ke pengadilan. “Kami sudah siap untuk membuktikan di persidangan bahwa Ibu Supriyani ini sebenarnya tidak bersalah tapi harus dipaksa bersalah,” tegas Andre. Ia menyebut saat ini penahanan terhadap Supriyani sudah ditangguhkan, namun statusnya masih terdakwa.

“Walaupun sudah ditangguhkan tapi status Ibu Supriyani saat ini masih terdakwa,” jelas Andre. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti hasil visum, pihaknya melihat sesuatu yang tidak sesuai atau tidak sinkron dengan dakwaan jaksa yang mengatakan Supriyani memukul dengan gagang sapu sebanyak 1 kali. “Tapi luka-luka yang timbulkan luar biasa, ada semacam melepuh, ada gesekan. Makanya ini yang aneh,” tegas Andre.

Andre juga menyebut awalnya anak yang diduga dianiaya oleh Supriyani mengaku bahwa dirinya terjatuh di sawah. Dirinya juga mengatakan, menurut informasi dari Ibu Lilis (rekan guru Supriyani), pada tanggal 26 itu sempat ditelepon oleh ibu korban. “Ibu korban menyampaikan awalnya anak ini kan dimandikan, kemudian dilihatlah luka-luka ini. Nah ditanya oleh ibu korban, awalnya anaknya menjawab bahwa dia jatuh di sawah. Tapi kemudian orang tuanya atau bapaknya tidak percaya lalu mendesak anak ini.

Akhirnya dia membuat pengakuan yang berbeda bahwa dia dianiaya oleh Ibu Supriyani,” terang Andre. Andre juga membenarkan ada permintaan uang damai Rp50 juta. Pihaknya telah mengklarifikasi kepada Kepala Desa Wonua Raya. “Jadi kepala desa sempat menyampaikan benar ada permintaan itu, bahwa kalau kasus ini mau damai harus bayar Rp50 juta, dan tidak boleh di bawah itu,” ungkapnya. Masih kata Andre, permintaan uang damai itu disampaikan oleh seorang penyidik Polsek Baito kepada kepala desa. Dikatakan Andre, oknum penyidik yang menyampaikan bahwa ini adalah permintaan dari orang tua korban.

“Dalam kondisi seperti seorang guru honorer yang mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu per bulan, maka Rp50 juta itu adalah sesuatu yang tidak memungkinkan,” tuturnya. Kini kasus guru Supriyani tengah viral secara nasional, dan menjadi perhatian serius berbagi lapisan masyarakat. Bahkan pada persidangan har ini, sejumlah besar lapisan masyarakat baik dari guru, elemen NGO (Non Governmental Organization) atau organisasi non-pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan pihak sipil lainnya bakal unjuk rasa di Pengadilan Negeri Andoolo sebagai bentuk dukungan terhadap guru Supriyani.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan gerakan ini merupakan bentuk soliditas sesama guru untuk memberikan dukungan moril kepada Supriyani. “PGRI ini kan organisasi profesi, kalau tidak bergerak justru kita akan dicaci maki oleh guru seluruh Indonesia kalau tidak mengawal kasus ini,” ujarnya. Halim mengatakan gerakan ini merupakan inisiatif sesama guru untuk memperlihatkan jika Supriyani tidak sendiri. Jadi, tidak ada instruksi langsung dari PGRI Sultra. Hanya saja untuk kondusifnya situasi, mereka harus melakukan pendataan.

“Pendataan itu untuk mencegah agar gerakan ini ditunggangi atau diprovokasi oleh pihak luar, yang justru bisa mencoreng PGRI itu sendiri,” tekannya. Sebelumnya, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam bersama Dinas Pendidikan Konsel, PGRI, KPAI Daerah Konsel dan stakeholder terkait menggelar konferensi pers di Mapolres Konawe Selatan, Selasa (22/10/2024). AKBP Febry mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak dan menyeluruh. “Kami ingin mengajak semua pihak untuk melihat secara bijak dan menyeluruh bahwasanya persoalan ini ada 3 identitas yang harus dijaga secara bersama-sama dan mencari jalan terbaik,” ujarnya.

Ketiga identitas yang dimaksud yakni ibu Supriyani, orang tua korban dalam hal ini juga perempuan dan 5 orang anak yang terdiri 2 anak sebagai saksi petunjuk, 2 anak kembar yang salah satunya menjadi korban dan 1 anak dari ibu Supriyani.

Tak hanya itu, dalam penyampainnya, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam akan melakukan langkah pemulihan hak-hak dari kedua belah pihak atas terjadinya perkara dugaan penganiayaan. “Kami akan melakukan langkah-langkah pemulihan hak kepada kedua pihak, dalam hal ini ada 5 anak yang menjadi korban atas perkara ini, yakni 1 anak dari Ibu Sriyani, 2 anak dari Aipda Wibowo dan 2 anak yang menjadi saksi petunjuk dalam perkara tersebut, sehingga ini sangat perlu dilakukan pemulihan hak haknya terutama dalam hal pendidikan dan juga hak hak kepada wali murid serta hak dari Ibu Supriyani,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konsel, Erawan Supla Yuda menjelaskan Supriyani tetap dapat mengajar sebagai guru honorer setelah adanya penangguhan penahanan. “Saudari Supriyani telah ditangguhkan penahanannya dan kami pastikan yang bersangkutan tetap bisa mengajar di SDN 4 Kecamatan Baito,” ujarnya. (ndi/b)

  • Bagikan