Kajati Atensi Kasus Supriyani

  • Bagikan
Supriyani (tengah), guru honorer SDN 4 Baito dibebaskan dari tahanan usai penetapan penangguhan penahanan oleh PN Andoolo, Selasa (22/10/2024). (IST)
Supriyani (tengah), guru honorer SDN 4 Baito dibebaskan dari tahanan usai penetapan penangguhan penahanan oleh PN Andoolo, Selasa (22/10/2024). (IST)

-- Kejari Konsel dan PN Andoolo Sepakat Penangguhan Penahanan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Hendro Dewanto, SH.,M.Hum mengatensi kasus yang melibatkan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani. Dirinya berjanji akan memantau dan mengawal kasus tersebut.

“Kita akan mengawal kasus ini (ibu Supriyani) supaya bisa diselesaikan dengan baik, sesuai dengan harapan masyarakat Sultra,” ujar Hendro Dewanto dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024). Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terkait penangguhan penahanan terdakwa atas nama Supriyani.

Penangguhan ini difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna. “Merespons pemberitaan media massa terkait penanganan perkara atas nama Supriyani, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo untuk menangguhkan penahanan terdakwa,” ungkap Ujang Sutisna dalam keterangan resmi yang diterima Kendari Pos. Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut, telah dilaksanakan sejak Selasa 22 Oktober 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan.

Kajari Konsel, Ujang menjelaskan terkait penanganan perkara terdakwa Supriyani, persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil karena perkara ini sudah dilimpahkan ke PN Andoolo. “Dan JPU akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya,” tandasnya. Sebelumnya, nasib malang menimpa seorang guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel. Ia adalah Supriyani.

Guru muda itu, harus menghadapi proses hukum atas dugaan perkara tindak pidana kekerasan kepada muridnya, berinisial D (6), anak dari seorang polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan personel Polsek Baito. Pasca dibebaskan dari Lapas Perempuan dan Anak Kendari, Supriyani berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya,” ujarnya kepada awak media dengan rasa haru dan mata sembab. Supriyani mengaku selama menjadi guru tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Baru kali ini ia mengalami permasalahan yang dimaksud. “Selama ini tidak pernah (melakukan hal yang dituduhkan),” imbuhnya.

Ia mengaku tidak mengetahui bakal ditahan. “Satu minggu saya ditahan, mulai tanggal 16 Oktober 2024. Alhamdulillah (penangguhan penahanan dikabulkan),” ujar Supriyani didampingi kuasa hukum dan pengurus PGRI serta sejumlah pihak yang mendukungnya. Dalam surat penetapan penangguhan penahanan yang disahkan PN Andoolo menjelaskan bahwa penangguhan ini diberikan dengan jaminan dari suami Supriyani, bernama Katiran, dan Kepala Dinas Pendidikan Konsel, Erawan Supla Yuda.

Pertimbangan lain PN Andoolo menangguhkan penahanan bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya. Kemudian terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SDN 4 Baito.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Terdakwa dengan memperhatikan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” bunyi surat penetapan penangguhan itu. Dalam surat tersebut, PN Andoolo juga memerintahkan terdakwa tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sanggup hadir pada setiap persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya,” bunyi surat penetapan PN Andoolo.

Permohonan penangguhan penahanan terdakwa Supriyani diajukan oleh penasihat hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sultra Cabang Konsel, Andre Darmawan, Samsuddin, Lahamildi, dan Kasran Silondae. Hal itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 048/ LBH-HAMI-KONSEL/KUASA/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024. (ndi/b

  • Bagikan