--Pemkot Ajukan Penangguhan Penahanan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup meminta semua pihak tetap tenang. Sebagai warga negara yang baik, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi harus dihormati.
"Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah turun. Ya harus dijalankan," ujar Muhammad Yusup, kemarin.
Yusup tak menampik jika pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (terpidana kasus gratifikasi perizinan Alfamidi). Itu tempuh sebagai bentuk dukungan moril kepada Sekda Kota Kendari.
"Kita sudah berupaya juga (penangguhan penahanan). Kami menyurat tentunya dengan berbagai pertimbangan. Kami tinggal menunggu respon kejaksaan (apakah diterima atau tidak)," ungkap Yusup.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara mengungkapkan bakal melaksanakan penahanan terhadap terpidana kasus Gratifikasi terkait proses perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) yakni Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
"Ya kita harus melaksanakan eksekusi karena itu putusan akhir (Mahkamah Agung/MA)," kata Ronal Bakara, kemarin.
Menurut Ronal, penahanan akan segera dilaksanakan guna menghormati putusan MA. "Kan kita sudah panggil (Sekda Kota Kendari) hari ini (ditahan) aturannya," ungkap Ronal.
Sekedar informasi, Kejari Kendari telah melaksanakan pemanggilan terhadap terpidana kasus Gratifikasi Pengurusan Izin Alfamidi. Surat bernomor B-3947/P.3.10/ Ft.1/2024 ditujukkan kepada Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Sebelumnya, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh Pengadilan Kendari atas kasus Gratifikasi Perizinan Alfamidi. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. (b/ags)