29 Perkara Hukum Libatkan Pelajar

  • Bagikan
Kejari Kendari, Ronal Bakara (3 dari kanan) didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin (kiri) menunjukan tumpukan uang Rp4,3 miliar dari pengembalian kerugian negara yang disaksikan terdakwa Wardan dan pihak BRI, Senin (13/11/2023). (KAMALUDDIN / KENDARI POS)
Kejari Kendari, Ronal Bakara (3 dari kanan) didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin (kiri) menunjukan tumpukan uang Rp4,3 miliar dari pengembalian kerugian negara yang disaksikan terdakwa Wardan dan pihak BRI, Senin (13/11/2023). (KAMALUDDIN / KENDARI POS)

--Kejari Kendari Bekali Pemahaman Hukum

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat pelajar di Kota Kendari menunjukkan tren peningkatan. Jika 2022, sebanyak 27 kasus. 2023 naik menjadi 30 kasus. Hingga September 2024, tercatat sudah 29 kasus. Perkara hukum yang paling dominan melibatkan pelajar adalah kekerasan fisik, narkoba dan senjata tajam (Sajam). Berangkat dari situ, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari intens melakukan pembinaan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H Bakara mengatakan pentingnya pelajar dibekali pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. Dengan begitu, para anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami ingin mendekatkan pelajar dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Kendari agar mereka melek hukum. Yang paling rawan, UU ITE. Jangan sampai membuat tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE. Makanya, harus lebih bijak membuat status di media sosial (medsos)," kata Ronal H Bakara kemarin.

Pada program ini kata dia, tidak hanya pelajar. Guru dan kepala sekolah terdapat mengikuti penyuluhan hukum. Di samping penegakan hukum, Kejari Kendari juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

"Materi yang paling ditekankan adalah UU ITE. Dalam UU nomor 19 tahun 2016, ada beberapa pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online. Saat ini, pelanggaran yang paling dilakukan kalangan pelajar kota kendari adalah pelanggaran kekerasan fisik, narkoba dan sajam," terangnya.

Pengenalan UU ITE ini kata dia, bisa dijadikan bahan pembelajaran, memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.

“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” tandasnya. (c/m4)

  • Bagikan

Exit mobile version