KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Bawaslu Muna tengah mendalami dugaan kasus tiga ASN terlibat politik praktis. Oknum ASN itu, diduga terlibat dalam rombongan pengantaran pendaftaran salah satu bakal calon Bupati Muna di KPU.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatan beberapa ASN di Muna dalam politik praktis.
“Kami sudah menerima laporan dari beberapa masyarakat terkait adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis. Masyarakat juga sempat membawa oknum ASN itu ke kantor Bawaslu Muna pada 29 Agustus 2024,” kata Mustar.
Ia menjelaskan, pelaporan terhadap oknum ASN buktinya belum lengkap. Jadi masih masih membutuhkan dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Olehnya, Bawaslu Muna meminta agar pelapor melengkapi dokumen salah satunya nomor induk pegawai (NIP) oknum ASN yang dilaporkan.
“Salah satu kelengkapan yang kami minta adalah istansi tempat bekerja dan NIP terlapor. Karena bisa dikatakan ASN apabila terlapor memiliki NIP,” jelasnya.
Apabila memenuhi syarat, maka Bawaslu langsung bersurat ke komisi aparatur sipil negara (KASN). Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni dilimpahkan ke istansi yang berwenang.
“Nantinya, KASN yang memutuskan apakah oknum ASN itu melanggar netralitas atau tidak. Bawaslu Muna juga terus mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam politik. Kami berharap, ASN jangan mendekati atau terlibat dalam politik praktis. Karena semua mata menyoroti di momen pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak ini, terlebih keterlibatan ASN,” pungkasnya. (deh/b)