KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menginginkan pelaksanaan tes penerimaan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024 berjalan sesuai ketentuan. Mereka yang mendaftar dan mengikuti tes benar-benar tercatat sebagai honorer aktif bukan titipan. Untuk itu DPRD mengingatkan Pemkab Mubar untuk memastikan bahwa dalam penerimaan P3K tahun ini tidak ada honorer siluman.
“Saya ingatkan kepada seluruh istansi pemerintahan khususnya BKD agar dalam penerimaan P3K ini mengikuti regulasi yang ada dan memastikan tidak ada honorer siluman. Bahwa honorer yang didata dan mengikuti tes adalah benarbenar honorer yang sudah berjasa (aktif),” kata anggota DPRD Mubar, La Ode Harlan Sadia saat dikonfirmasi Jumat (18/10).
Lanjutnya, pelaksanaan seleksi P3K ini tentu telah diatur berdasarkan regulasi yang benar. Olehnya itu pemerintah diharapkan dapat mengikuti ketentuan tersebut. Termasuk soal pendataan para honorer baik yang ada di dinas - dinas maupun di sekolah - sekolah. “Kita tidak inginkan di intansi ada titipan dengan memaksakan syarat-syarat yang melanggar aturan. Misalkan ada oknum yang sebenarnya tidak honor tetapi dimanipulasi datanya untuk dimasukan dalam data honorer sehingga bisa ikut tes,” ucapnya.
“Saya harapkan ketetapan yang diambil oleh pemerintah dibarengi dengan regulasi yang ada. Jadi kita harus taati regulasi yang ada. Jangan sampai ada Dinas yang honorernya ada lima orang dan kuoutanya juga lima. Tetapi pas dipendaftaran tiba-tiba jadi tujuh atau jadi delapan orang. Berarti ada manipulasi data honorer dan ini bisa mengurangi peluang honorer yang aktif,” sambung politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) itu.
Harlan, sapaan akrab La Ode Harlan Sadia menambahkan sementara ini pihaknya belum menemukan adanya honorer siluman. Akan tetapi jika ada yang mengetahui dan mendapatkan informasi tersebut pihaknya meminta untuk dilaporkan. “Sejauh ini belum ada (temuan honorer siluman). Tetapi ini adalah bentuk penegasan agar proses perekrutan P3K dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jangan ada kepentingan masyarakat (honorer) yang dirugikan,” tegasnya. (ahi/b)