ASN Simbol Netralitas Negara

  • Bagikan
Penjabat Bupati Kolut, Yusmin, S.Pd., MH (IST)
Penjabat Bupati Kolut, Yusmin, S.Pd., MH (IST)

-- Kendaraan Pribadi Pegawai Berstiker Paslon Bupati, Jangan Masuk Lingkungan Kantor !

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Penegasan tentang pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kembali dilontarkan Penjabat Bupati, Yusmin, S.Pd., MH., Makanya, dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, ia resmi mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.6.1/187 tahun 2024 tentang larangan penggunaan stiker atau simbol pasangan calon bupati pada kendaraan pribadi ASN, yang dikeluarkan awal pekan ini.

“Para aparatur negara diharapkan berperan aktif menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban jelang Pilkada. Dilarang memasang stiker, simbol atau penanda pasangan bakal calon pada kendaraan pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja,” tegas Yusmin, kemarin.

ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di berbagai platform media sosial. Termasuk dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan memastikan ASN tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mengganggu jalannya Pilkada jujur dan adil. Saya tegaskan, tidak boleh ada kendaraan pribadi ASN yang masuk ke kantor pemerintahan dengan stiker pasangan calon. Ini sama saja dengan mengampanyekan kandidat tertentu dan jelas melanggar aturan netralitas,” instruksi Kolut-1 tersebut.

Yusmin menekankan, aturan itu tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan, tetapi juga mencakup pada semua tempat di mana ASN bertugas maupun beraktivitas.

“ASN adalah simbol netralitas negara dan kita harus menjaga itu. Saya telah mendengar isu, beberapa ASN terlibat dalam mempromosikan pasangan calon melalui simbol-simbol di kendaraan pribadi mereka. Itu tindakan yang tidak dibenarkan, dan jika terbukti, saya akan mengambil langkah tegas,” ancam Yusmin.

Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Kolut, dapat menjaga komitmen netralitas dan berperan aktif menciptakan suasana Pilkada yang kondusif, aman dan bebas intervensi. Itu menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah berjuluk Pato Wonua tersebut. (c/fad)

  • Bagikan