ASN Dilarang Posting dan Like Paslon di Sosmed

  • Bagikan
Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Kendari yang dirangkaikan dengan deklarasi netralitas ASN di lingkup Pemkot Kendari. (IST)
Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Kendari yang dirangkaikan dengan deklarasi netralitas ASN di lingkup Pemkot Kendari. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Keterlibatan ASN dalam Pilkada sangat rentan. Basis suara abdi negara yang cukup besar, membuat mereka dijadikan komoditas politik untuk kepentingan elektoral. ASN di lingkup Pemkot Kendari berikrar menjaga netralitas di Balai Kota Kendari.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Nur Iman mengatakan, dalam menggunakan media sosial, ASN dilarang untuk memposting hingga membagikan apapun yang berkaitan dengan pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

“Kami berupaya mengingatkan agar ASN untuk tidak melakukan itu. Tidak memposting, tidak melike, tidak membagikan postingan yang sekiranya itu berhubungan dengan kampanye pemilihan kepala daerah itu sendiri,” katanya.

Kata dia, adapun ASN memposting sesuatu yang berhubungan dengan pilkada, minimal postingan tersebut hanya berkaitan dengan imbauan netralitas ASN pada pilkada serentak 2024.

Sementara itu, Anggota KPU kota Kendari, Arwah mengatakan, ASN dilarang untuk mendeklarasikan diri sebagai bagian dari pendukung calon kepala daerah.

Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah baik secara tertutup maupun terbuka.

Lanjutnya, ASN yang mengunggah postingan berhubungan dengan pasangan calon kepala daerah di media sosial akan diberikan sanksi.

“Jangan sampai karena kita dukung, kita sebarkan di media sosial. Itu bisa diproses oleh Bawaslu dan akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, bisa berarti pemecatan,” ungkapnya.

Selain itu, ASN tidak diperbolehkan untuk melakukan foto bersama dengan pasangan calon kepala daerah. (m4/b)

  • Bagikan