Pj Gubernur : Netralitas ASN Harga Mati !

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (IST)
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra telah menyusun dan memetakkan kerawanan Pilkada tahun 2024. Terdapat 7 daerah di Sultra masuk “zona merah” rawan terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). 7 daerah itu adalah Kota Kendari, Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Kolaka, Wakatobi, Muna Barat , dan Konawe Utara.

Tak heran jika Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengingatkan ASN di Muna dan Muna Barat untuk memegang teguh prinsip netralitas ASN, harga mati !.

Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Andap saat kunjungan kerja di Kabupaten Muna, Kamis (17/10/2024). Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Andap memberikan arahan terkait netralitas ASN Kabupaten Muna dan Muna Barat di Pilkada. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pilkada serentak 27 November 2024.

Pj Gubernur Andap mengajak para ASN untuk menyamakan persepsi mengenai makna dari netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024. “ASN disebut netral ketika dapat bekerja secara adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak. Bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan dan manajemen,” ujarnya di Aula Galampano Rujab Bupati Muna.

Pj Gubernur Andap menyampaikan tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra relatif tinggi. Tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra, menempatkannya menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian di Indonesia. “Ini menunjukkan rendahnya integritas kita sebagai ASN,” ungkapnya.

Mantan Kapolda Sultra itu mengingatkan netralitas ASN sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan pegawai untuk tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Sebagai langkah konkrit, Gubernur telah menerbitkan beberapa Surat Edaran (SE) terkait netralitas ASN dalam pemilu yakni SE Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Selanjutnya SE Nomor 200.2.1/1743 Tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. Selain itu, SE Nomor 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Pj Gubernur Andap memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi saat pelaksanaan Pilkada, diantaranya terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup. Selain itu, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (paslon) melalui kampanye maupun media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon, serta foto bersama paslon dengan simbol tangan.

“Berdasarkan data, 50,76 persen pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72 persen karena kepentingan karier, 16,84 persen karena kesamaan latar belakang, 9,50 persen karena hutang budi dan 7,48 persen karena tekanan paslon,” papar Pj Gubernur Andap.

Mantan Kapolda Maluku itu menyampaikan pola pengawasan dengan menggunakan model 4-CO, meliputi compliance role, consultative, coordination, dan corrective role, untuk mengawasi dan menjaga netralitas. “Kita perlu meningkatkan kesadaran dan perilaku ASN untuk memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis,” tegas Pj Gubernur Andap.

Mantan Sekjen Kemenkumham RI itu berharap agar semua ASN berkomitmen menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Kita harus menunjukkan bahwa kita adalah ASN yang profesional dan berintegritas,” pungkas Pj Gubernur Andap.

Turut hadir dalam acara tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati dan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, Forkopimda Kabupaten Muna dan Muna Barat, Sekda Pemkab Muna dan Muna Barat, dan segenap ASN dari Kabupaten Muna dan Muna Barat serta tokoh masyarakat. (rah/b)

  • Bagikan