--11 Perda Diklaim Dapat Majukan Daerah
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka bersama dengan DPRD setempat, baru saja menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Produk hukum daerah yang ditetapkan itu terdiri dari tiga usulan Pemkab dan delapan inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, mengungkapkan, 11 Perda yang ditetapkan tersebut diantaranya terkait kewajiban daerah dalam pelaksanaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan, serta insentif dan kemudahan investasi.
Ia menegaskan, 11 Perda itu merupakan kepentingan daerah.
“Alhamdulillah kami baru saja menetapkan 11 Raperda menjadi Perda. Saya kira semua yang ditetapkan itu dalam rangka untuk kepentingan dan kemajuan daerah,” ujarnya saat ditemui, Rabu (16/10).
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kolaka, Sainal Amrin, berharap, 11 Perda itu dapat menjadi jawaban dari persoalan yang ada di masyarakat. Ia juga berharap regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara tepat dan terukur.
“Semoga dapat memenuhi harmonisasi Perda yang sistematis dan terpadu. Sebab itu harus dilakukan secara sistemik dan integralistik sejak perencanaan, penyusunan naskah akademik sampai dengan persetujuan bersama peraturan daerah. Insyaallah Perda itu akan bermanfaat untuk kemajuan daerah,” tuturnya. (b/fad)