Belajar Tugas-tugas Kedewanan

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra, Andap Budi Revianto (tengah), Kepala Badan BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin (7 dari kiri) Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi (6 dari kiri) bersama anggota DPRD Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan masa bakti 2024-2029 dalam orientasi anggota DPRD di Hotel Claro Kendari, Rabu (16/10/2024). (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)
Pj Gubernur Sultra, Andap Budi Revianto (tengah), Kepala Badan BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin (7 dari kiri) Pj Bupati Buton Selatan, Parinringi (6 dari kiri) bersama anggota DPRD Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan masa bakti 2024-2029 dalam orientasi anggota DPRD di Hotel Claro Kendari, Rabu (16/10/2024). (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

--Anggota DPRD 3 Kabupaten Ikut Orientasi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan masa bakti 2024-2029 sudah dilantik. Bagi anggota DPRD petahana, tugas-tugas kedewanan bukanlah hal baru. Berbeda dengan anggota DPRD pendatang baru, tentu masih awam akan tugas-tugas dewan. Kendati begitu, anggota DPRD petahana dan pendatang baru dari 3 kabupaten tetap mengikuti orientasi. 75 anggota DPRD dari 3 kabupaten itu belajar tugas-tugas kedewanan.

Orientasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, serta meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas. Orientasi anggota DPRD angkatan II tahun 2024 itu digelar di Phinisi Ballroom Hotel Claro Kendari, Rabu (16/10/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, memahamkan arti pentingnya sinergisitas dan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah (Pemda) dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi Provinsi Sultra.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Oleh karena itu, peran DPRD sangat signifikan dalam memajukan daerah di era otonomi ini,” ujar Pj Gubernur Sultra, Andap.

Mantan Sekjen Kemenkumham RI itu menekankan 3 poin penting yang harus menjadi fokus utama anggota DPRD sebagai bagian dari pemda. Pertama, politik legislasi, yaitu peran serta dalam pembentukan dan implementasi peraturan daerah (Perda) yang mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.

Kedua politik anggaran. Dalam penyusunan APBD dan APBD Perubahan, serta implementasinya yang harus mendukung kesejahteraan rakyat. “Ketiga, politik pengawasan. Dalam hal ini, DPRD berperan sebagai pengawas (check and balances) untuk memastikan kinerja pemda sesuai dengan peraturan dan target yang telah ditetapkan,” papar Pj Gubernur Sultra, Andap.

Staf ahli bidang sosial Kemenkumham RI itu mengingatkan kondisi fiskal Sultra saat ini masih tergolong rendah, yang berdampak pada keterbatasan anggaran dalam menjalankan program-program strategis pemerintah.

“Kita harus memahami dengan fiskal yang terbatas, pengambilan kebijakan politik legislasi harus lebih cermat dan efisien. Setiap keputusan harus memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat dan efisiensi anggaran,” pinta Pj Gubernur Sultra, Andap.

Mantan Kapolda Sultra itu mengingatkan jabatan sebagai wakil rakyat adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. “Jabatan ini harus dimaknai sebagai jalan ibadah dan pengabdian yang tulus, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sultra,” pungkas Pj Gubernur Sultra, Andap.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sultra, Syahruddin Nurdin, mengatakan 75 anggota DPRD Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan masa bakti 2024-2029 mengikuti orientasi angkatan II tahun 2024.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengikuti orientasi angkatan I tahun 2024.

“Orientasi angkatan II ini diikuti 75 anggota DPRD. Masing-masing 25 anggota DPRD dari Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan masa bakti 2024- 2029,” ujar Syahruddin Nurdin. (rah/b)

  • Bagikan