Yusup Optimalkan PAD Kota Kendari

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup (3 dari kanan) memimpin pertemuan dengan para camat dan membahas rencana pelimpahan wewenang penagihan retribusi dan pajak kepada pemerintah kecamatan di Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024). (AGUS SETIAWAN / KENDARI POS)
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup (3 dari kanan) memimpin pertemuan dengan para camat dan membahas rencana pelimpahan wewenang penagihan retribusi dan pajak kepada pemerintah kecamatan di Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024). (AGUS SETIAWAN / KENDARI POS)

-- Melimpahkan Penagihan Pajak kepada Pemerintah Kecamatan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam kendali Penjabat (Pj) Wali Kota Muhammad Yusup mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pj Wali Kota Muhammad Yusup akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menetapkan pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah kecamatan.

Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan PAD dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menjelaskan, pelimpahan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses penagihan serta mendorong peningkatan PAD Kota Kendari.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di seluruh wilayah Kota Kendari,” ujar Pj Wali Kota, Muhammad Yusup, saat memimpin rapat terkait retribusi pajak di Ruang Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024).

Pj Wali Kota, Muhammad Yusup menegaskan sinergisitas antara pemerintah kota, kecamatan, dan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan kebijakan ini.

“Pelimpahan sebagian kewenangan ini akan diberikan kepada kecamatan sebagai perpanjangan tangan Pemkot Kendari agar dapat memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang ada di daerah masing-masing. Kita dapat melihat banyak potensi-potensi kita yang belum tergali dengan baik,” ungkap Pj Wali Kota Muhammad Yusup.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, melalui Perwali tersebut, kewenangan penagihan yang dilimpahkan ke pemerintah kecamatan mencakup Pajak Daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum.

“Retribusi jasa umum yang diatur meliputi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum,” ujarnya.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah proses pembayaran retribusi, Pemkot Kendari akan menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk penagihan retribusi pelayanan kebersihan persampahan rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum, secara cepat, mudah, dan tanpa uang tunai.

“Kami harapkan penagihan dalam retribusi ini non tunai agar tidak ada celah-celah. Jadi kita upayakan transaksi non tunai. Untuk sosialisasi akan kita lakukan selanjutnya,” pungkas Satria Damayanti. (ags/b)

  • Bagikan