SPS Aceh Tuan Rumah HUT ke-79 Tahun 2025

  • Bagikan
Pengurus SPS Aceh menggelar rapat membahas persiapan sebagai tuan rumah HUT ke-79 SPS tahun 2025, Senin (14/10/2024). (IST)
Pengurus SPS Aceh menggelar rapat membahas persiapan sebagai tuan rumah HUT ke-79 SPS tahun 2025, Senin (14/10/2024). (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh ditunjuk menjadi tuan rumah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 SPS tahun 2025. Hal itu sesuai rekomendasi Rakernas SPS di Bandung tahun 2024. Pengurus SPS Aceh bergegas menggelar rapat untuk menyukseskan HUT ke-79 SPS. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota SPS Aceh di Banda Aceh, Senin (14/10/2024).

Ketua SPS Aceh, Mukhtaruddin, mengungkapkan rencananya HUT ke-79 SPS akan dilaksanakan dibeberapa kabupaten dan kota di Aceh. Tujuannya, untuk mempromosikan budaya dan potensi wisata Aceh yang memiliki keindahan yang luar biasa.

"Kita rencanakan acaranya akan berlangsung di Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Sabang, pada 24- 27 September 2025,” ujar Mukhtaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kendari Pos, Senin (14/10/2024).

Mukhtaruddin menambahkan kegiatan utama HUT ke-79 SPS yakni Dialog Nasional Media, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS, dan Anugerah 79 Tahun SPS. Dialog Nasional dan Rakernas SPS akan dihadiri perwakilan SPS dari seluruh provinsi seIndonesia.

“Saat ini, SPS sudah terbentuk di 30 provinsi se-Indonesia terdiri dari 569 anggota media arus utama. Kita mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk kelancaran kegiatan ini, sekaligus mempromosikan keunggulan budaya dan wisata Aceh,” ungkap Mukhtaruddin.

9 Rekomendasi Rakernas SPS di Bandung

Sebanyak 9 rekomendasi hasil Rakernas SPS di Bandung tahun 2024. Pertama, SPS sebagai organisasi perusahaan pers di pusat maupun provinsi harus terus diperkuat kelembagaannya. Dalam konteks ini, rangkap jabatan pengurus SPS Provinsi dengan organisasi pers serumpun diperbolehkan dengan persetujuan Ketua Umum.

Kedua, mendorong kemanfaatan SPS melalui sinergisitas dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan badan usaha milik negara seoptimal mungkin.

Ketiga, merekomendasikan kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi), agar menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah.

Keempat, mendorong pemerintah mengaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa. Antara lain penghapusan PPN pembelian kertas koran dan PPN penjualan media cetak.

Kelima, menegaskan bahwa SPS saat ini sesuai dengan keputusan Kongres SPS tahun 2011 di Bali, merupakan asosiasi perusahaan pers yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).

Keenam, SPS mengajukan kembali sebagai pemegang mandat penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggota SPS, baik media cetak, siber, televisi, dll.

Ketujuh, SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW).

Kedelapan, SPS provinsi wajib mengirimkan data anggotanya untuk mempermudah proses pendampingan verifikasi.

Kesembilan, menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT 79 SPS tahun 2025. (rls)

  • Bagikan