Tingkatkan Pengelolaan Data, Dorong Pembangunan Desa di Bombana

  • Bagikan
Asisten III Pemkab Bombana, Ir. Rusdiamin, saat membuka ekspose data dalam rangka peresmian Laica Data Lakomea di Kantor Desa Lakomea yang merupakan bagian dari pembinaan program desa CANTIK (Cinta Statistik) yang dilaksanakan kemarin. (IST)
Asisten III Pemkab Bombana, Ir. Rusdiamin, saat membuka ekspose data dalam rangka peresmian Laica Data Lakomea di Kantor Desa Lakomea yang merupakan bagian dari pembinaan program desa CANTIK (Cinta Statistik) yang dilaksanakan kemarin. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Data sebagai dasar perencanaan pembangunan semakin menjadi perhatian penting di Kabupaten Bombana. Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas pembangunan, daerah yang dipimpin Edy Suharamnto ini berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan data di tingkat desa dan kelurahan. Komitmen ini diungkapkan oleh Asisten III Pemkab Bombana, Ir. Rusdiamin, saat membuka ekspose data dalam rangka peresmian Laica Data Lakomea di Kantor Desa Lakomea yang merupakan bagian dari pembinaan program desa CANTIK (Cinta Statistik) yang dilaksanakan kemarin.

Rusdiamin menekankan pentingnya memiliki data yang akurat dan berkualitas untuk mendukung pengembangan desa. Sebab, data yang tepat sangat vital untuk pengembangan yang berkelanjutan, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa desa adalah subjek utama dalam pembangunan di Indonesia.

“Dengan komitmen bersama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan desa, di mana setiap kebijakan dan program pembangunan berbasis pada data yang akurat dan relevan,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan pembinaan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui program desa CANTIK merupakan amanat dari Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang statistik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengelola data, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih tepat.

“Dengan data yang berkualitas, keputusan pembangunan desa akan lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Langkah-langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data, yang mengharuskan setiap daerah untuk memiliki sistem pengumpulan dan pengelolaan data yang terintegrasi. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bombana telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum untuk pengelolaan data yang lebih baik dan terstruktur.

“Diharapkan setiap desa di Bombana dapat merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih efektif, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan,” pungkasnya. (idh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version