Regulasi Kawasan Perkotaan Usuku Digodok

  • Bagikan
Plt Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud bersama peserta rapat koordinasi lintas sektor tiga RDTR di wilayah Indonesia Timur yah dihelat Kementerian PUPR di Jakarta. (IST)
Plt Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud bersama peserta rapat koordinasi lintas sektor tiga RDTR di wilayah Indonesia Timur yah dihelat Kementerian PUPR di Jakarta. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Wakatobi Ilmiati Daud, menghadiri rapat koordinasi lintas sektor di Jakarta beberapa waktu lalu. Kegiatan ini membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Wakatobi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Usuka dan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ilmiati Daud berharap RDTR kawasan perkotaan Usuku dan sekitarnya dapat memberikan kepastian hukum. “Kami berharap RDTR kawasan perkotaan Usuku memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Selain itu, dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di kawasan perkotaan Usuku dan sekitarnya. Usuku merupakan kawasan yang terletak di Kecamatan Tomia Timur, Wakatobi. Selain Wakatobi, dilakukan juga pembahasan rancangan Perbup Kupang tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tarus dan sekitarnya. Juga pembahasan rancangan Perbup Halmahera Tengah tentang RDTR Wilayah Perencanaan Weda. Pembahasan tersebut dibahas pada 10 Oktober lalu di Jakarta.

RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota. Definisi tersebut merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). (thy/b)

  • Bagikan

Exit mobile version