Rancangan KUA-PPAS Diserahkan, Pendapatan Diproyeksi Rp 719,16 Miliar

  • Bagikan
PRIORITAS PEMBANGUNAN : Bupati Butur, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah (tengah) didampingi Wakilnya, Ahali, MH., ketika menyerahkan nota pengantar rancangan KUA-PPAS tahun 2025 kepada Wakil Ketua II DPRD Sujono, S.Ars (kanan) dalam sebuah rapat paripurna. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
PRIORITAS PEMBANGUNAN : Bupati Butur, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah (tengah) didampingi Wakilnya, Ahali, MH., ketika menyerahkan nota pengantar rancangan KUA-PPAS tahun 2025 kepada Wakil Ketua II DPRD Sujono, S.Ars (kanan) dalam sebuah rapat paripurna. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

Nota pengantar rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2025 diserahkan Bupati, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, kepada Wakil Ketua II DPRD Sujono, S.Ars dalam sebuah rapat paripurna.

Dijelaskan, agenda tersebut mengacu pada prioritas pembangunan, arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah dalam bentuk pendapatan, belanja serta pembiayaan yang menjadi acuan dalam penetapan APBD mendatang.

“Juga dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Arah kebijakan fiskal tahun 2025 tidak terlepas dari isu strategis serta dinamika perekonomian global, domestik dan regional,” jelas Ridwan Zakariah, akhir pekan lalu.

Sesuai data statistik Februari 2024 lalu, laju pertumbuhan ekonomi di Butur mengalami fluktuasi. Pada tahun 2023 angka pertumbuhan 2,46 persen lebih rendah dari 2022 dan 2021 yang masing-masing berada dalam kisaran 5,01 dan 4,08 persen. Namun tingkat kemiskinan menunjukkan penurunan, 14,89 persen ditahun 2021, 14,26 persen pada 2022 dan 14,6 persen tahun 2023.

“Dari dinamika perekonomian, isu strategis dan tantangan yang dihadapi serta memerhatikan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki, maka pokok-pokok KUA-PPAS tahun 2025 meliputi kebijakan pendapatan melalui penguatan pajak daerah, kebijakan belanja yang meliputi pengendalian belanja tak produktif, serta tetap memerhatikan mandatory spending fungsi pendidikan minimal 20 persen, infrastruktur 40 persen, alokasi dana desa 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil,” rinci Butur-1 tersebut.

Untuk melaksanakan arah KUA tahun 2025, Pemkab Butur kemudian menyusun rancangan PPAS yang memproyeksikan, pendapatan daerah sebesar Rp 719,16 miliar dengan sejumlah pengeluaran belanja. Meski demikian proyeksi alokasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah masih bersifat sementara dan memungkinkan terjadi penyesuaian dalam proses penyusunan dan pembahasan RAPBD 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap pembahasan rancangan KUAPPAS 2025 berjalan dengan baik dan efektif dalam rangka mewujudkan Buton Utara yang Maju, Adil dan Sejahtera,” tandas Ridwan Zakariah. (b/had)

  • Bagikan

Exit mobile version