--Forum Konsultasi Publik kasnya. (c/m4/ags) Bersama Pilar Sosial
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari menyelenggarakan forum konsultasi publik sebagai tindak lanjut rekomendasi standar survei kepuasan masyarakat dan evaluasi standar pelayanan publik.Kegiatan berlangsung di Aula Dinsos Kendari, kemarin. Konsultasi publik ini dihadiri para pilar sosial, akademis, media, LSM dan stakeholder terkait.
"Ini (Forum) konsultasi publik merupakan tindak lanjut rekomendasi standar survei kepuasan masyarakat dan evaluasi standar pelayanan publik," ujar Eni Misni Arwati, selaku Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari kemarin.
Dasar hukum pelaksanaan konsultasi publik ini lanjutnya, sudah diatur dalam Pasal 39 Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Yang mana, mengamanatkan ssetiap penyelenggara pelayanan publik wajib melibatkan masyarakat dalam hal layanan publik untuk memperoleh pelayanan publik yang efektif, efisien dan transparan.
"Pasal 39 Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melibatkan masyarakat dalam hal layanan publik untuk memperoleh pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan untuk masyarakat," jelas Eni.
Berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, tercatat tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinsos sebesar 83,6 persen dari 837 responden dengan 14 jenis layanan.
Beberapa layanan yang memiliki indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang tinggi diantaranya Pelayanan Puskesos Kelurahan dengan indeks kepuasan masyarakat 84,33 persen.
Selanjutnya, Pelayanan Konsultasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 85,92 persen, Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial 81,94 persen, Program Keluarga Harapan (PKH) 83,33 persen dan Program Sembako dengan IKM 83,52 persen Eni tak menampik jika layanan publik yang dihadirkan pihaknya masih belum memenuhi ekspektasi semua masyarakat. Akan tetapi, pihaknya tetap berkomitmen untuk berbenah sebagai mana strategi Dinsos sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 melalui forum konsultasi publik.
"Kita buka ruang seperti ini agar kita diberi masukan sebaiknya Dinas Sosial memperbaiki diri seperti ini. Supaya kita tahu ini kekurangan kita," pungkasnya. (c/ags)