--Hingga Oktober, Serapan Baru 63 Persen
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Triliunan anggaran pusat ditranfer ke Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini. Sayangnya, porsi anggaran yang besar itu kini terancam mubazir. Hingga Oktober 2024, anggaran yang terserap atau dimanfaatkan baru diangka 63 persen. Padahal masa tahun anggaran 2024 sudah begitu kasip atau menyisakan dua bulan lebih.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Syarwan mengaku terus mendorong peningkatan serapan anggaran. Berdasarkan laporan terbaru, sekitar 37 persen anggaran belum terserap. Untuk itulah, perlu adanya langkah konkret mempercepat penyerapan anggaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, belanja barang dan belanja modal belum seefisien yang diharapkan. Pada semester pertama tahun 2024, DJPb mencatat belanja barang baru mencapai 54 persen dan belanja modal baru menyentuh angka 56 persen. Sementara serapan anggaran belanja pegawai mencapai 80 persen. Pengelolaan belanja pegawai cenderung mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan setiap bulan.
“Kami mendorong seluruh instansi terkait untuk mempercepat penyerapan anggaran, terutama dalam belanja barang dan belanja modal. Jika di akhir tahun ini kita masih belum disiplin, kita akan menghadapi risiko menanggung utang yang lebih besar di masa mendatang. Pengelolaan anggaran yang baik adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujar Syarwan kemarin.
Syarwan menekankan pentingnya disiplin dalam mematuhi tenggat waktu terkait penyerapan anggaran. DJPb telah menetapkan beberapa tanggal penting untuk memastikan tagihan-tagihan kontrak agar dapat diselesaikan tepat waktu. Untuk kontrak yang berakhir pada bulan September, tagihan harus sudah diselesaikan sebelum 15 Oktober 2024. Sementara itu, kontrak yang berakhir pada bulan Oktober harus diselesaikan pada bulan November.
“Semua tagihan harus selesai tepat waktu. Tidak akan ada dispensasi. Kami mengingatkan dari sekarang agar tidak ada pekerjaan yang tertunda atau dokumen yang terselip, yang bisa berakibat pada perpanjangan waktu yang tidak diinginkan,” jelas Syarwan.
Selain itu, DJPb Sultra juga menetapkan pekerjaan yang berakhir pada 31 Desember 2024 harus memberikan jaminan akhir tahun. Jaminan ini menjadi pengaman bagi negara jika ada pihak yang ingkar janji. “Negara akan membayar, tetapi jika pekerjaan tidak selesai, jaminan akan dicairkan untuk memastikan negara tidak mengalami kerugian,” paparnya. (c/rah)