Tegas, DPRD Rekomendasikan Penutupan Usaha

  • Bagikan
RAPAT DENGAR PENDAPAT : Suasana RDP membahas dugaan pelanggaran Penginapan Utami 8 di Gedung DPRD Kota Kendari, kemarin. (LAODE IDRIS SYAPUTRA/KENDARI POS)
RAPAT DENGAR PENDAPAT : Suasana RDP membahas dugaan pelanggaran Penginapan Utami 8 di Gedung DPRD Kota Kendari, kemarin. (LAODE IDRIS SYAPUTRA/KENDARI POS)

--Diduga Tak Patuh Pajak dan Terlibat TPPO

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin usaha Penginapan Utami 8. Tindakan tegas itu diberikan karena Penginapan Utami 8 Diduga tak patuh membayar pajak dan terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr.Jabar Aljufri mengungkapkan pengelola pnginapan Utami 8 menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari secara inprosedural.

“Dia (penginapan utami) menyetorkan pajak (ke Bapenda) tanpa perhitungan yang jelas,” ungkap dr.Jabar Aljufri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD bersama pelaku usaha dan Pemkot Kendari, kemarin.

Ia menjelaskan, bisnis Sanitas Per Aquam (SPA) yang dijalankan Penginapan Utami 8 sejak 2018 ini tidak menyetorkan pajak kepada Bapenda Kota Kendari hingga tahun ini (2024).

Disisi lain, pihaknya telah menerima aduan masyarakat yang menduga penginapan ini diduga melaksanakan aktifitas TPPO sehingga meresahkan masyarakat sekitar. “Dan dari 2018 sampai tahun 2024, usaha SPA ini tidak pernah menyetorkan pajak ke Bapenda Kota Kendari,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Penetapan Perizinan dan Data Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Ibnu Hajar Habu mengaku masih menunggu niatan baik dari pelaku usaha (Penginapan Utami 8) untuk melengkapi sejumlah perlengkapan administratif dalam menjalankan usahanya.

Lanjut dia, dalam mendirikan usaha, para pelaku usaha seyogyanya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dalam peraturan tersebut terdapat tiga point penting yang menjadi pedoman, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung. Tapi sampai saat ini, saya belum menerima adanya formula yang masuk,” pungkasnya.

Sekedar informasi, hasil RDP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Penginapan Utami 8 yang digelar DPRD Kota Kendari yakni melalui Komisi II yakni merekomendasikan kepada OPD teknis untuk menutup SPA Utami 8. Selanjutnya, pihak SatpolPP melakukan pengawasan berkala kepada SPA Utami 8.

Rekomendasi selanjutnya pihak kecamatan dan kelurahan melakukan pengawasan pula terhadap SPA Utami 8. Terakhir, apabila terdapat temuan dari sejumlah masyarakat mengenai usaha bisnis yang inprosedural, maka hendak di sampaikan kepada pihak Komisi II DPRD Kota Kendari. (b/ m4/ags)

  • Bagikan

Exit mobile version