KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapten Muna Barat mendapat informasi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang diduga melanggar netralitas. Pelanggaran netralitas yang dimaksud adalah adanya ASN dan kepala desa di Mubar yang diduga ikut dalam kampanye salah satu calon bupati. Untuk itu Bawaslu membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran.
“Ada yang menjadi temuan dari informasi pemberitaan media. Misalnya kasus kampanye di Desa Lagadi yang terindikasi ada ASN dan beberapa kepala desa yang terlibat di dalam. Nah dari itu kita jadikan informasi awal dan membentuk tim penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjutnya, saat ini tim penelusuran Bawaslu telah dibentuk dan akan mulai melaksanakan tugasnya. Proses penelusuran akan dilakukan selama tujuh hari dengan menemui langsung ASN dan kepala desa yang bersangkutan.
“Mereka akan ditemui untuk kemudian dimintai keterangannya. Nanti hasil dari penelusuran itu kita akan kembali rapatkan untuk kita lihat terpenuhinya syarat formil dan materinya. Lalu apakah kemudian ada dugaan pelanggaran netralitas di dalamnya atau tidak. Kalau terbukti (melanggar netralitas ASN red), kita rekomendasikan ke BKN. Kemudian untuk kepala desa, jika terbukti kita akan rekomendasikan ke atasanya dalam hal ini Pj Bupati Mubar,” terang Awaludin.
Mantan Ketua KPU Mubar itu menjelaskan terkait ASN, sebenarnya di dalam PP 94 tahun 2021 jelas mengatur bahwa ASN dilarang ikut kampanye. Kemudian dalam keputusan MK nomor 52, ikut kampanye itu berati dia berkampanye yang artinya menawarkan visi dan misi, program untuk kemudian meyakinkan pemilih. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN. Kemudian menggunakan fasiltas negara, melakukan mobilisasi massa dan lainnya.
“Makanya kami menghimbau agar ASN maupun kepala desa dan perangkatnya untuk tidak berada dalam lokasi kampanye. Karena jangan sampai publik menganggap menjadi bagian (dalam pelaksanaan kampanye),” tutupnya. (ahi/c)