Ratusan Honorer Nakes tak Terdaftar di BKN

  • Bagikan
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, LM. Asmadi Teno. (IST)
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, LM. Asmadi Teno. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Muna tidak terdaftar di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menimbulkan keresahan besar di kalangan tenaga honorer Nakes, mengingat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Penyebab gaji mereka selama ini bersumber dari jasa kapitasi.

Informasi itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, LM. Asmadi Teno. menjelaskan bahwa ratusan nakes non ASN yang tidak terdaftar namanya di data base tersebut karena honornya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sesuai surat edaran Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tahun 2022 tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah daerah sumber gajinya wajib dari APBD.

“Ratusan nakes non ASN ini tidak terdaftar karena diverifikasi terkait sumber honor tidak berasal dari APBD, tetapi bersumber dari jasa kapitasi. Sesuai pendataan data base tahun 2022, kategori honorer yang masuk di data base wajib honorer yang gajinya bersumber dari APBD. Hal ini sudah sesuai aturan pemerintah yang dituangkan dalam surat edaran Menpan RB ketika pendataan di data base,” kata LM. Asmadi Teno, Selasa (9/10).

Menyikapi hal ini, BKPSDM tidak tinggal diam. Untuk menjawab keresahan ratusan nakes non ASN itu, pihaknya bersama perwakilan nakes non ASN langsung menyambangi kantor BKN pusat.

“Saya berangkat ke Jakarta untuk mendampingi nakes non ASN dalam rangka melakukan konsultasi solusi ke BKN. Kami berharap, kedatangan ini bisa memberi jalan terbaik dari keresahan yang dialami ratusan nakes non ASN yang mengikuti pendataan tahun 2022 tetapi tidak terdata dalam data base,” jelasnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Muna, Wa Ode Almira menambahkan dari jumlah honorer kesehatan di Muna, ada beberapa yang tidak lolos verifikasi pada pendataan data base tahun 2022.

“Peyebabnya adalah adanya syarat dari pusat terkait sumber dana gaji honorer yang digunakan harus berasal dari APBD. Hal ini sesuai surat edaran Menpan RB tahun 2022,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan