Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan

  • Bagikan

--Bawaslu: Tanda X Pada Gambar Paslon Bentuk Kampanye Hitam

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kampanye memenangkan kotak kosong di Pilkada Muna Barat (Mubar) kian masif. Alat peraga kampanye (APK) berupa baleho yang mengajak warga memenangkan kotak kosong terpasang di Desa Guali dengan memberi tanda silang (X) pada paslon nomor urut satu. Meskipun kampanye kotak kosong tak dilarang, namun Bawaslu menyebut tanda silang pada pasalon di baleho itu merupakan sebuah bentuk kampanye hitam.

“Dalam kampanye ada kententuannya yang mengatur yaitu pasal 69 undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa dilarang melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba termasuk juga dilarang menghina seseorang. Terkait dengan baliho itu, tanda silang pada kolom gambar berkonotasi negatif dan bisa menjadi bagian dari kampanye hitam atau ujaran kebencian,” kata Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa saat ditemui di ruang kerjanya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang menangani perkara tersebut. Bawaslu Mubar telah menerima laporan dari masyarakat dan yang dilaporkan adalah lembaga Aliansi Mubar Peduli Demokrasi. Hanya saja dari laporan itu Bawaslu Mubar menilai masih ada yang kurang dan meminta pihak pelapor untuk melengkapinya. “Karena laporan itu harus jelas subjeknya, yang dilaporkan orangnya, maka terhadap laporan itu kita menyampaikan kepada pihak pelapor untuk dilengkapi laporannya untuk disampaikan nama terlapornya bukan hanya nama lembaganya,” ucapnya.

Mantan Ketua KPU Mubar itu menyebut kampanye hitam diancam dengan pidana pemilu. “Siapa saja yang melakukan kampanye hitam dengan menghasut, menghinan dan memfitnah terancam sanksi pidanan paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan. Makanya Bawaslu Mubar mengambil tindakan dengan menghimbau aliansi terkait (Aliansi Mubar Peduli Demokrasi, red) untuk kemudian menghilangkan tanda silang berwarna merah pada kolom nomor urut satu. Kemudian menghilangkan kalimat “ASN tenang” karena ASN itu netral dalam pelaksanaan Pilkada,” terangnya.

Mantan Jurnalis Kendari Pos menambahkan sebenarnya tidak ada larangan untuk kampanye kolom kosong (kotak kosong). Hanya saja semua harus sesuai ketentuan yang berlaku. “Sesuai arahan Bawaslu RI kampanye kolom kosong dibolehkan. Hanya dalam melakukan kampanye harus taat prosedur dan norma,” pungkasnya. (ahi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version