13 ASN Muna Diduga Melanggar Netralitas

  • Bagikan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Mustar. (IST)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Mustar. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna mendalami kasus dugaan ASN melanggar netralitas di Pilkada. Setidaknya, Bawaslu menerima 12 laporan dan 1 temuan Panwascam Bone tentang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Mustar mengatakan 13 ASN yang diproses Bawaslu Muna. Dari jumlah itu, satu di antaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Kecamatan Bone ini dengan tuduhan mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon).

“Untuk temuan Panwascam Kecamatan Bone sudah diteruskan ke Bawaslu Muna dan sudah kita rapat dengan Gakkumdu. Kita sepakat untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan terlapor. Kita sudah mengirimkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi yang didampingi Gakkumdu,” kata Mustar, Jumat (4/10).

Ia menambahkan, PPPK tersebut bisa terjerat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 1 tahun 2015 tengang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Unsur pidananya ada pada pasal 71 ayat 1 tentang ASN, anggota TNI/ Polri dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon,” tambahnya.

Selain itu, hasil koordinasi Bawaslu Muna dengan badan kepegawaian negara (BKN), bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan peraturan Nomor 94 tahun 2021 berkaitan dengan teguran ringan dan keras, pemblokiran data kepegawaian sampai dengan pemberhentian tetap.

“Kami terus mengimbau kepada ASN Muna agar tidak terlibat politik praktis. Sejauh ini juga, pelanggaran terbanyak mengenai netralitas ASN untuk Provinsi Sultra ada di Kabupaten Muna,” pungkasnya. (deh/c)

  • Bagikan