Anggota DPRD Wajib Cuti

  • Bagikan

-- Jika Ikut Kampanye Pilkada 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Anggota DPRD bagian dari pejabat daerah. Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), anggota DPRD sekaligus kader partai biasanya dilibatkan dalam kampanye pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politiknya. Nah, bagi anggota DPRD yang akan terlibat kampanye, wajib mengaku cuti.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra, Heri Iskandar mengingatkan seluruh anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD 17 kabupaten/ kota di Sultra untuk mengajukan cuti jika ingin mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

“Jangan ikut kampanye kalau belum mengajukan dan mendapat izin cuti dari pimpinan tertinggi di lembaga itu. Karena jika tidak mengajukan cuti merupakan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang Pemilu,” ujar Heri Iskandar, kemarin.

Ia menjelaskan kewajiban cuti setiap anggota DPRD yang terlibat kampanye salah satu paslon di Pilkada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Di dalam aturan itu menjelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara,” rinci Heri Iskandar.

Ia menambahkan dalam Bab IV Pasal 53, disebutkan pejabat negara yang terlibat dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatannya dan harus di luar tanggungan negara. “Jadi, bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin cuti terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

Heri Iskandar menekankan aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga rasa keadilan. “Kami berharap semua taat aturan. Bagi anggota DPRD yang tidak mengajukan izin cuti saat kampanye akan ada sanksi administratif,” tegasnya.

Sementara itu, KPU Sultra meminta semua pihak mematuhi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Amiruddin, menegaskan anggota DPRD yang berpartisipasi dalam kampanye paslon peserta Pilkada 2024 harus mematuhi regulasi yang berlaku. “Caranya dengan mengajukan cuti kepada pimpinan instansi terkait sebelum membantu paslon tertentu dalam kampanye,” ujarnya.

Amiruddin meminta bantuan Bawaslu untuk semakin masif melaksanakan pengawasan dalam tahap masa kampanye dengan lokus pengawasan kepada pejabat publik. “Kami rasa temanteman Bawaslu sudah siap untuk itu. Pada setiap pertemuan dan sosialisasi juga sering disampaikan agar para anggota legislatif mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Amiruddin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pilkada. “Kalau ASN harus benar-benar netral. Tidak boleh memihak. Kalau ASN tidak netral bisa kena sanksi adminstratif. Bahkan bisa kena sanski pemecatan. Lebih teknisnya, teman- teman Bawaslu yang punya wewenang,” pungkasnya.

Sekedar informasi, beberapa aturan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada 2024. Aturan yang dimaksud yakni kampanye harus dilaksanakan sebagai bentuk pendidikan politik yang bertanggung jawab.

Selanjutnya, tujuan kampanye adalah meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan, kampanye dilakukan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, dan kampanye juga dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

Aturan selanjutnya yakni, kampanye hanya boleh diikuti oleh anggota masyarakat yang sah sebagai peserta, materi kampanye harus memuat visi dan misi pasangan calon yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Selain visi dan misi, program kerja calon juga harus disampaikan kepada masyarakat, kemudian materi kampanye dapat disampaikan secara tertulis atau lisan, dengan penyampaian yang sesuai.

Selain aturan, juga terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi selama masa Kampanye Pilkada 2024. Larangan yang dimaksud seperti tidak boleh mempertanyakan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Selanjutnya dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau calon kepala daerah. Melakukan kampanye dengan hasutan, fitnah, atau mengadu domba partai politik atau masyarakat. Kemudian dak boleh menggunakan kekerasan atau mengancam masyarakat.

Kemudian kampanye tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah atau daerah untuk kampanye, tidak boleh menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kegiatan politik.

Terakhir larangan dalam kampanye 2024 yakni pawai kampanye dilarang dilakukan di jalan raya dengan berjalan kaki atau kendaraan serta dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. (ags/b)

  • Bagikan

Exit mobile version