Pendaftar CPNS Tembus Hampir 4 Juta Orang

  • Bagikan
ilustrasi para peserta tes skd cpns 2021 ((NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM)
ilustrasi para peserta tes skd cpns 2021 ((NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM)

-- Menteri PANRB Pastikan Tak Ada Lagi Istilah Titipan via Ordal

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 banyak diminati masyarakat Indonesia. Hingga akhir pendaftaran, pemerintah mencatat ada hampir 4 juta orang yang mendaftar CPNS. Merespons hal itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebut minat jutaan orang yang ingin menjadi CPNS seiring dengan sistem seleksi yang telah dibuat transparan oleh pemerintah.

Sehingga ia memastikan, bahwa dalam pendaftaran CPNS saat ini, tidak ada lagi istilah nitip dan bisa melalui jalur ordal alias orang dalam untuk menjadi PNS. Wabilkhusus, ketika sistem CAT sudah diterapkan untuk seleksi menjadi ASN.

“Yang daftar (CPNS) ada hampir 4 juta. Itu artinya kepercayaan anak muda dan publik untuk menjadi PNS itu sekarang lebih tinggi seiring dengan sistem yang kita buat lebih transparan,” kata Anas saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Sekarang sistem CAT sudah jalan, tidak ada lagi orang bisa nitip jadi PNS. Tidak ada lagi istilah orang dalam dan ini menambah kepercayaan anak-anak muda untuk daftar dan mengabdikan diri ke negara melalui PNS,” pungkasnya.

Sebelumnya, proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 di portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi ditutup. Dua instansi, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama, menutup pendaftaran itu masing-masing pada 13 dan 14 September 2024.

Selama pendaftaran yang berlangsung hampir satu bulan tersebut, tercatat jumlah pelamar seleksi CPNS 2024 mencapai 3.963.832 orang.

Seusai masa pendaftaran berakhir, tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan secara beriringan dengan proses pendaftaran. Adapun setelah itu, akan ada ujian SKD CPNS hingga SKB yang perlu diikuti pelamar untuk bisa resmi menjadi PNS. (jpg)

  • Bagikan