ASR Paling Tajir, Ruksamin “Termiskin”

  • Bagikan
Cagub Terkaya dan “Termiskin” (IST)
Cagub Terkaya dan “Termiskin” (IST)

-- Versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan hanya para penyelenggara negara. Calon kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga di arena Pilkada pun diwajibkan menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 4 calon Gubernur Sultra telah melaporkan LHKPN ke KPK. Berdasarkan data LHKPN, Andi Sumangerukka (ASR) adalah calon gubernur (Cagub) paling tajir, dan Ruksamin, calon gubernur “termiskin”.

Andi Sumangerukka tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp623.452.380.000,-. Harta kekayaan ASR itu terdiri dari harta bergerak Rp4.725.000.000, surat berharga Rp138.362.000.000, kas dan setara kas Rp351.603.380.000, dan harta lainnya Rp86.237.000.000.

Calon gubernur lainnya, Tina Nur Alam, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp35.444.846.651. Harta kekayaan Tina Nur Alam terdiri dari harta bergerak Rp121.500.000, kas dan setara kas Rp 4.080.381.651, serta harta lainnya Rp31.242.965.000.

Sedangkan calon gubernur Lukman Abunawas melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp5.714.323.373,-. Harta kekayaan Lukman Abunawas terdiri dari harta bergerak Rp286.800.000, kas dan setara kas Rp1.599.133.373, dan harta lainnya Rp3.828.390.000.

Terakhir, Ruksamin tercatat calon gubernur “termiskin”. Ia memiliki harta paling sedikit dibandingkan 3 calon gubernur lainnya. Bupati Konawe Utara (Konut) itu hanya memiliki kekayaan sebesar Rp3.229.079.735.

Harta kekayaan Ruksamin terdiri dari harta bergerak lainnya Rp97.235.000, kas dan setara kas Rp143.840.775, serta harta lainnya Rp2.988.003.960.

Merespons data LHKPN calon Gubernur Sultra, Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Amiruddin, menegaskan pelaporan LHKPN wajib dipenuhi sebagai syarat bagi calon kepala daerah.

“LHKPN bisa menjadi jalan masuk bagi KPK apakah nantinya kepala daerah bersangkutan ketika satu tahun menjabat ada kejanggalan dari LHKPN jika dibandingkan ketika dia menyampaikannya saat menjadi calon kepala daerah. Kalau ada kejanggalan KPK harus menelusurinya,” ujar Amiruddin kepada Kendari Pos, Rabu (2/10/2024).

Amiruddin menambahkan LHKPN bisa menjadi langkah awal dalam menghasilkan calon pemimpin yang jujur dan amanah. Publik juga bisa berpartisipasi dengan ikut mengecek kebenaran LHKPN calon kepala daerah.

Data LHKPN yang diperoleh media ini belum mendapatkan respons dari 4 calon gubernur dimaksud. Seluruh calon gubernur (Ruksamin, Andi Sumangerukka, Lukman Abunawas, dan Tina Nur Alam) tidak memberikan keterangan ketika dihubungi pewarta.

WAJIB LAPORKAN LHKPN

  • Kewajiban menyampaikan LHKPN bukan hanya para penyelenggara negara
  • Calon kepala daerah (Cakada) pun wajibkan menyampaikan LHKPN ke KPK
  • 4 calon Gubernur Sultra telah melaporkan LHKPN ke KPK
  • Berdasarkan data LHKPN, Andi Sumangerukka (ASR) calon gubernur paling tajir, dan Ruksamin “termiskin”

KPU SULTRA

  • Menurut KPU Sultra, pelaporan LHKPN wajib dipenuhi sebagai syarat bagi calon kepala daerah (cakada)
  • LHKPN menjadi jalan masuk bagi KPK jika ada kejanggalan kepala daerah bersangkutan dalam 1 tahun menjabat
  • Kejanggalan LHKPN itu akan dibandingkan ketika cakada terpilih
  • Jika ada kejanggalan KPK harus menelusurinya
  • LHKPN menjadi langkah awal dalam menghasilkan calon pemimpin yang jujur dan amanah
  • Publik juga bisa partisipasi dengan ikut mengecek kebenaran LHKPN cakada

DATA DIOLAH KENDARI POS (ags/b)

  • Bagikan