Warga Torobulu Divonis Bebas dari Dakwaan Menghalangi Aktivitas Tambang PT WIN

  • Bagikan
2 warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya yakni Haslilin (kanan) dan Andi Firmansyah (kiri) mendapat keadilan setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Andoolo dari dakwaan menghalangi aktivitas tambang PT.WIN, Selasa (1/10/2024).

Kedatangan warga bertujuan untuk mempertanyakan kelengkapan dokumen Amdal serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari PT. WIN, yang dianggap tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.
Warga juga mengklaim PT.WIN tidak pernah melakukan sosialisasi terkait rencana penambangannya di Torobulu. Namun, PT .WIN tidak menanggapi tuntutan tersebut, sehingga warga merasa perlu menghentikan aktivitas alat berat yang sedang beroperasi.

Tindakan ini dilakukan dengan alasan untuk menjaga lingkungan yang sehat sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ketegangan dan aksi penolakan terus berlanjut di lapangan. Pada pertengahan September hingga Oktober 2023, berbagai upaya mediasi dilakukan, mulai dari pemerintah desa, camat, hingga Bupati Konsel.
Namun warga tetap tegas menolak adanya penambangan di sekitar permukiman mereka.

Warga terus melanjutkan aksi penolakan dengan menghentikan secara paksa kegiatan penggalian material nikel hingga tanggal 6 November 2023. Tindakan ini membuat pihak PT.WIN melaporkan sejumlah warga termasuk Haslilin dan Andi Firmansyah ke pihak kepolisian, dengan tuduhan mengganggu dan menghalangi operasional perusahaan. (ndi/b)

  • Bagikan