Selain itu, majelis menilai, upaya warga Desa Torobulu mengadang alat eksavator agar mundur dan tak menambang dalam radius 500 meter dari permukiman adalah bukan merupakan niat yang bertentangan dengan hukum.
Hakim Nursinah menegaskan, tidak ditemukan fakta dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa (Andi Firmansyah dan Haslilin) didasari untuk mendapatkan keuntungan finansial yang sebesar-besarnya, termasuk persaingan usaha.
"Tetapi merupakan peran serta masyarakat atau partisipasi publik dalam upaya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tegas hakim Nursinah.
Ia menyebut, setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan atas kualitas hidup yang baik dan sehat. Sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan akses informasi, partisipasi dan keadilan atas pemenuhan atas lingkungan yang baik dan sehat.
"Hak itu dijamin berdasarkan pasal 2, 5 dan pasal 30 tentang Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutur hakim Nursinah.
Untuk diketahui, peristiwa yang membawa Andi Firmansyah dan Haslilin ke ranah hukum bermula pada September 2023. Ketika itu, warga Torobulu beberapa kali mendatangi area penambangan nikel PT.WIN yang semakin dekat dengan kawasan permukiman mereka.