Keputusan hakim itu menegaskan bahwa tindakan Andi Firmansyah dan Haslilin mempertahankan lingkungan hidup yang bersih dan sehat bukanlah tindak pidana, melainkan hak asasi yang diakui oleh undang-undang.
Majelis hakim PN Andoolo meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulihkan martabat Andi Firmansyah dan Haslilin. Majelis hakim memvonis, Andi Firmansyah dan Haslilin tidak bisa dipidana karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat atas aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Terlebih, PT.WIN sendiri terbukti dalam persidangan tidak melibatkan warga dalam pembahasan dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Desa Torobulu. Bahkan PT.WIN tidak memperlihatkan dokumen Amdal dalam beberapa kali pertemuan antara perusahaan dan masyarakat Torobulu. “Sehingga wajar ketika masyarakat Torobulu mempertanyakan Amdal PT.WIN," tegas hakim Nursinah.
Tak sampai di situ, kata hakim Nursinah, masyarakat Desa Torobulu, mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup beberapa kali menyampaikan pengaduan dan melakukan aksi demonstrasi memprotes pencemaran lingkungan hidup oleh PT.WIN.
Sehingga, majelis hakim menilai upaya masyarakat Torobulu berikut terdakwa merupakan upaya untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.