Warga Torobulu Divonis Bebas dari Dakwaan Menghalangi Aktivitas Tambang PT WIN

  • Bagikan
2 warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya yakni Haslilin (kanan) dan Andi Firmansyah (kiri) mendapat keadilan setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Andoolo dari dakwaan menghalangi aktivitas tambang PT.WIN, Selasa (1/10/2024).

Hak Atas Lingkungan Sehat Diakui Pengadilan Andoolo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Nama hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Nursinah, SH harum di seantero Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sang hakim Nursinah memberi keadilan kepada 2 warga Desa Torobulu, Haslilin dan Andi Firmansyah, Selasa (1/10/2024). Kedua warga itu divonis bebas atas dakwaan menghalangi aktivitas tambang PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN). Keputusan hakim Nursinah membuat Haslilin dan Andi Firmansyah semringah karena terbebas dari jerat hukum yang diadukan PT.WIN.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim, Nursinah.

  • Bagikan