Mantan Komisioner KPU Sultra itu menjelaskan sinergisitas ini diperlukan mengingat banyaknya pelanggaran tindak pidana pada Pemilu 2019 yang tidak bisa dibuktikan sampai ke pengadilan.
"Bahwasanya sinergi 3 institusi ini (Sentra Gakkumdu) sangat dibutuhkan, mengingat pada Pemilu 2019 banyak pelanggaran tindak pidana Pemilu namun tidak bisa dibuktikan sampai ke pengadilan. Inilah yang coba kami perbaiki bersama," jelas Iwan Rompo Banne.
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Bawaslu, keterbatasan waktu dalam memproses suatu kasus, serta perbedaan SDM dalam penegakan hukum dibandingkan dengan Polri dan Kejaksaan.
Iwan Rompo Banne mengharapkan kolaborasi 3 institusi dalam Sentra Gakkumdu dapat mewujudkan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan demokratis. "Institusi yang bersinergi untuk menjaga terjadinya pelanggaran pemilu, kita kumpulkan sekarang agar terjadi kesepahaman terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu yang merupakan perubahan dari Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018," ucapnya.