Sentra Gakkumdu Satukan Persepsi Penanganan Pelanggaran Pilkada

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne (tengah) bersama Sentra Gakkumdu Sultra dan stakeholder usai rakor penanganan pelanggaran Pilkada 2024, Selasa (1/10/2024).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen menjaga integritas Pilkada serentak tahun 2024. Komitmen itu terbangun dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu di Kota Kendari, Selasa (1/10/2024).

"Melalui rapat koordinasi ini akan merumuskan persepsi yang sama dalam rangka menjaga Pilkada di Sultra dari pelanggaran-pelanggaran khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilukada," ujar Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne saat membuka Rakor Sentra Gakkumdu.

Iwan Rompo Banne, menekankan pentingnya sinergi 3 institusi tersebut dalam menangani berbagai tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilukada di seluruh kabupaten/kota di Sultra.

"Koordinasi ini diharapkan terjalin sinergi antara 3 unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka menangani berbagai tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilukada serentak di Sultra," ungkap Iwan Rompo Banne.

  • Bagikan