Tugas, hak, dan kewajiban ASN di Indonesia sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, Pj Bupati Ari Sismanto meminta ASN Koltim untuk memahami tupoksi masing-masing, menyiapkan data-data yang baik, dan memahami seluruh masalah yang ada pada tupoksinya masing-masing.
"Dengan cara itu kita dapat memberikan solusi untuk tindak lanjut pada pembangunan masyarakat di Kabupaten Koltim dengan baik tentunya", tuturnya.
Terkait suksesnya penyelenggaraan Pilkada Koltim, Pjs Bupati Ari Sismanto mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Koltim menjaga netralitas selama masa Pilkada berlangsung di Koltim. Ia mengimbau agar abdi negara tetap menjalankan pekerjaan kantor, menyukseskan pembangunan dan menjalankan tugas-tugas sebagai ASN yakni melayani masyarakat dengan baik.
"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dengan tepat dan cepat. Pelayanan di tengah momen Pilkada saat ini, jangan ada diskriminasi, seperti ini orangnya A, ini orangnya B, dan lain sebagainya," tegas Pjs Bupati Ari Sismanto.
Menurutnya, siapapun yang terpilih dari 3 pasangan calon di Pilkada, mereka adalah putra terbaik dan pantas terpilih untuk memimpin Kabupaten Koltim.
"Kita sebagai ASN diminta untuk berdiri netral, tidak berpihak ke salah satu pasangan calon. Saya ingatkan kepada ASN Koltim, jangan termakan dengan janji. Sekali lagi, jaga kekompakan. Tidak perlu terkotak-kotak dengan adanya Pilkada ini. ASN harus netral," ulang Pjs Bupati Ari Sismanto. (kus/b)