APBD-P 2024 Disetujui, Tunggu Evaluasi Gubernur

  • Bagikan
DISETUJUI : Wakil Ketua II DPRD Butur, Sujono, S. Ars ketika menandatangani nota persetujuan bersama Raperda APBD-P tahun 2024 bersama Wakil Bupati, Kompol (Purn.) Ahali, MH (kanan). (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
DISETUJUI : Wakil Ketua II DPRD Butur, Sujono, S. Ars ketika menandatangani nota persetujuan bersama Raperda APBD-P tahun 2024 bersama Wakil Bupati, Kompol (Purn.) Ahali, MH (kanan). (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Wakil Bupati Butur, Kompol (Purn.) Ahali, MH., mengapresiasi para legislator yang telah menyelesaikan proses pembahasan Raperda APBD-P 2024 hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan bagian penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Undangundang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran mulai dari KUA dan PPAS hingga penetapan APBD dibahas dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelas Ahali, kemarin.

Menurut Butur-2 itu, proses pembahasan Raperda APBD-P yang berlangsung sejak berapa waktu lalu, telah dikaji secara mendalam dan memiliki kesamaan persepsi atas hal-hal yang berkaitan dengan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.

“Juga bagi pemenuhan kebijakan nasional berupa mandatory spending, serta kebijakan belanja wajib yang berorientasi pada pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” sambung Ahali.

Hal tersebu tak terlepas dari hubungan yang harmonis antara Pemkab dan DPRD sebagai mitra kerja dalam mewujudkan tujuan dan sasaran jangka menengah daerah tahun 2021-2026 dalam mewujudkan masyarakat Buton Utara yang maju adil dan sejahtera.

“Persetujuan bersama ini masih dalam batasan waktu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yakni 30 september 2024. Selanjutnya dokumen tersebut menjadi syarat tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Semoga Raperda Perubahan APBD ini mendapatkan catatan positif dalam hasil evaluasi, serta segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Ahali. (b/had)

  • Bagikan

Exit mobile version