KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sejak mendapat protes dan penolakan dari warga pada Desember 2023 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tak lagi melakukan aktivitas pengangkutan sampah. Akibatnya sampah di Mubar khususnya yang ada di pasar-pasar tak terurus hingga menumpuk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mubar, La Edi mengatakan pihaknya memang memberhentikan sementara proses pengangkutan sampah di Mubar. Hal itu dikarenakan adanya penolakan dari masyarakat terkait aktifitas pembuangan sampah di TPA Hondola, Kecamatan Barangka.
“Makanya sekarang ini tidak ada pengangkutan sampah di pasar-pasar yang sebelumnnya kita lakukan satu kali dua bulan,” ujarnya.
La Edi mengaku masalah sampah memang menjadi persoalan serius untuk ditangani. Hanya saja saat ini pihaknya belum bisa melakukan mengangkutan dan membuang sampah di TPA Hondola. Selain karena penolakan dari masyarakat akses jalan menuju TPA telah tertutup pepohonan akibat lama tak pernah dilalui.
“Makanya sebagai alternatif saya masih mencari tempat untuk kita jadikan lokasi pembuangan sampah sementara. Saya cari masyarakat yang bersedia lahannya kita sewa untuk kita pakai buang sampah sementara, tapi belum ada kita dapat,” terangnya.
Lanjutnya, sebenarnya Mubar telah memiliki TPA yaitu di Hondola dan selama ini telah digunakan membuang sampah. Tanah tersebut merupakan milik Pemkab Mubar dengan surat-surat lengkap. Makanya pihaknya akan menggunakan kembali TPA Hondola untuk membuang sampah pada 2025 nanti.
“Luasnya sekira 9,8 hektar dan sudah ada sertifikatnya. Makanya pada 2025 nanti kita akan buka kembali akses jalan menuju TPA Hondola, Kecamatan Barangka. Persoalan disetujui dengan tidak disetujui (masyarakat,red) kita harus lakukan itu. Karena pertimbangannya sekarang lebih banyak yang mengeluhkan sampah daripada yang menolak pembuangan sampah di lokasi itu,” pungkasnya. (ahi/b)