ASN Muna Ikrar Jaga Netralitas

  • Bagikan
Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati meneken pakta integritas netralitas ASN, kemarin. (IST)
Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati meneken pakta integritas netralitas ASN, kemarin. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Muna menggelar ikrar ASN untuk netral.

Itu ditandai dengan deklarasi penandatanganan pakta integritas netralitas abdi negara yang dihadiri Forkopimda dan penyelenggara pemilu.

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati mengatakan deklarasi penandatanganan ini merupakan jawaban dari permasalahan netralitas ASN di Muna. Berdasarkan informasi yang berkembang, netralitas ASN di Muna masuk zona merah.

“Harus diakui bahwa informasi yang berkembang tentang ASN di Muna sangat rentan terkait netralitas. Sehingga sangat penting deklarasi dan penandatanganan pakta integritas demi menjaga ASN agar tidak berurusan dengan hukum yang bisa merugikan diri sendiri,” kata Yuni, Senin (30/9).

Ia menambahkan, netralitas ASN sangat diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik. ASN bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat secara proposional dan berkeadilan, bukan bekerja untuk kepentingan satu golongan atau partai politik. ASN berperan sebagai perencana dan pelaksana dan pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional melalui kebijakan.

“Netralitas ASN juga telah diatur secara jelas dalam regulasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, di antaranya kepala desa juga dilarang membuat suatu keputusan dalam tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon. UndangUndang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 8 ayat 2 bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan berdasarkan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN terdapat beberapa sanksi berat. Apabila terdapat ASN melanggar netralitasnya serta memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna.

“Kita boleh menentukan pilihan, tetapi ada beberapa hal yang harus dibatasi dan bisa diberikan sanksi bagi ASN. Di antaranya, sebagai peserta kampanye dengan menggerakan ASN lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara serta membuat putusan atau undangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian, kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon,” pungkasnya. Secara tegas, dalam menyikapi netralitas ASN, Pemkab Muna telah mengeluarkan surat edaran Bupati Muna tentang netralitas ASN dalam rangka Pilkada Muna tahun 2024. (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version