KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat melakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2024 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi daerah, terhadap pemungutan pajak barang jasa tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman. Para pengusaha diberi edukasi tentang pemungutan pajak dan retribusi tersebut. Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, mendukung penerapan Perbup tersebut.
Sebab jika dimaksimalkan, maka pendapatan daerah bisa ditingkatkan sehingga pembangunan di Bumi Mekongga juga bertumbuh.
“Perbup ini tujuannya baik. Namun harapan kami, tidak membebani wajib pungut. Olehnya itu, kegiatan sosialisasi harus diintensifkan untuk memberikan edukasi bahwa pajak tersebut digunakan untuk pembangunan. Sehingga dengan demikian wajib pungut juga berkontribusi terhadap pembangunan di daerah ini,” ujar Legislator Patai Gerindra itu saat, akhir pekan lalu.
Untuk diketahui, dalam Perbup tersebut mengatur, semua makanan dan yang dijual, baik di rumah makan atau cafe dikenakan pajak 10 persen.
“Penetapan pajak 10 persen itu sudah kami konsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Kepala Bapenda Kolaka, Muhammad Ridha Tahrir, yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut.
Mantan Camat Kolaka itu juga menegaskan, pajak yang ditarik tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah. “Jadi, pajak yang dibayar itu juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” jelas Tahrir. (c/fad)