Enam Fraksi Setujui APBD-P 2024

  • Bagikan
ATAS NAMA RAKYAT : Pose bersama jajaran Pemerintah Kabupaten bersama anggota DPRD Konsel usai menuntaskan pembahasan APBD Perubahan tahun 2024, tanpa legislator Partai Golkar. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
ATAS NAMA RAKYAT : Pose bersama jajaran Pemerintah Kabupaten bersama anggota DPRD Konsel usai menuntaskan pembahasan APBD Perubahan tahun 2024, tanpa legislator Partai Golkar. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

--Fraksi Golkar : Kami Tidak Mau Terjebak Hanya Mengatasnamakan Agenda Rakyat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Batas waktu pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2024, hanya sampai 30 September. Makanya, untuk menghindari sanksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel) menuntaskan agenda penetapan anggaran tersebut.

Sebab jika melebihi tenggat waktu itu, maka rancangan yang telah dibahas tak bisa dijalankan. Sedangkan masyarakat Konsel telah menunggu realisasi program dan kegiatan yang bersumber dari APBD-P.

Beruntung, Pemkab Konsel bersama para anggota DPRD, kecuali Fraksi Golkar, tetap berkomitmen membahas dan menuntaskan tanggung jawab terkait anggaran tersebut.

Akhir pekan lalu, DPRD sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-P 2024. Kemudian dilanjutkan paripurna jawaban Pemkab.

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Konsel, I Gusti Adi Suwantara dan diikuti Fraksi Nasdem, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi Amanat Rakyat dan Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan yang menyatakan menerima Raperda APBD-P. Sementara Fraksi Golkar sejak awal tidak mengikuti pembahasan.

Juru Bicara Fraksi di DPRD Konsel, Ramayanto, mengungkapkan, dokumen Raperda APBD-P 2024 telah digambarkan dalam struktur APBD. Pendapatan daerah mengalami perubahan dari semula Rp 1.534.457.728.524 menjadi Rp 1.809.098.679.513 atau bertambah Rp 274.640.950.989. “Pendapatan daerah naik sebesar 17,90 persen,” ujar Ramayanto.

Kemudian belanja daerah mengalami kenaikan dari Rp 1.776.005.029.221 menjadi Rp 1.949.697.570.179, bertambah Rp. 173.692.540.958 atau 9,78 persen. “Penerimaan pembiayaan pada APBD 2024 sebelum perubahan sebesar Rp 255.204.526.513,00 dan setelah perubahan Rp 155.256.116.482. Turun Rp 99.948.410.031 atau 39,16 persen. Penurunan tersebut berasal dari komponen Silpa APBD 2023 hasil audit BPK-RI dan penyesuaian kode rekening dana bagi hasil (DBH) kurang salur ke pendapatan transfer Pemerintah Pusat,” rinci Ramayanto. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD 2024 sebelum perubahan sebesar Rp.13.657.225.816, setelah perubahan menjadi Rp. 14.657.225.816.

Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, dalam agenda jawaban pemerintah, mengapresiasi setinggi-tingginya anggota DPRD Konsel periode 2024-2029. Ia menyanjung komitmen Wakil Ketua Sementara DPRD Konsel serta enam fraksi yang berkomitmen menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Pembahasan anggaran merupakan salah satu fungsi anggota dewan. Fungsi DPRD ada tiga, tidak boleh tak dilaksanakan. Salah satunya fungsi anggaran. Lepaskan semua kepentingan, karena kalau tidak melaksanakan fungsi anggaran maka yang akan dirugikan adalah rakyat,” tegas mantan Ketua DPRD Konsel itu.

Ia menjelaskan, apabila APBD-P tidak dibahas, maka masyarakat tak lagi merasakan program pemerintah seperti perbaikan infrastruktur dan agenda lainnya. “Sekali lagi, kami apresiasi enam fraksi, ini awal yang baik untuk memupuk persatuan dan kesatuan. Konsel tidak bisa dipertaruhkan hanya untuk kepentingan satu orang. Mari tanggalkan semuanya, kita posisikan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tutur Surunuddin.

Terkait sikpa Fraksi Golkar, Surunuddin mengaku heran. Ia memertanyakan ketidakhadiran Ketua DPRD Sementara dan Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan Raperda APBD-P.

“Saya dulu dengan Almarhum Pak Imran (mantan bupati Konsel) pernah berlawanan atau berbeda pandangan politik. Tetapi untuk umum dan masyarakat, kita tetap duduk bersama meninggalkan semua kepentingan lainnya. Jadi saya sayangkan saja sikap teman-teman dewan dari Golkar. Padahal inilah saatnya memerjuangkan kebutuhan masyarakat sesuai daerah pemilihannya,” ujar Surunuddin.

Menurut Surunuddin, pemerintah daerah telah jauh hari telah menyerahkan dokumen APBD-P sebelum demisionernya anggota DPRD Konsel periode 2019- 2024. Dokumen itu harusnya bisa selesai dibahas, namun nyatanya tidak ditindaklanjuti anggota dewan saat itu. Sehingga program pemerintahan tidak berjalan optimal.

Ketidakhadiran Ketua DPRD Konsel Sementara, Hamrin, dalam memimpin sejumlah sidang paripurna dewan ditanggapi bijak oleh Wakil Ketua Sementara, I Gusti Adi Suwantara.

“Beliau (Hamrin) ada agenda yang sangat penting yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga kami bersama enam fraksi yang ada, melaksanakan tugas ini,” jawab Gusti. Menurutnya, pembahasan Rancangan APBD-P telah disetujui enam dari tujuh Fraksi DPRD Konsel. Kemudian Gusti menegaskan pembahasan maupun agenda paripurna DPRD meski dipimpin oleh unsur pimpinan sementara, tetap sah.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Konsel, Erman, berpendapat, ketidakhadiran mereka dalam pembahasan Raperda APBD-P karena menilai legal standing yang masih lemah. “Sesungguhnya kami tidak ikut serta dalam pembahasan Raperda APBD-P karena menilai legal standing yang masih lemah. Seperti status pimpinan sementara,” jelas Erman dalam keterangannya. Meskipun ada surat edaran dari Mendagri, lanjutnya, tetapi SK Ketua DPRD Sementara yang adalah kader Golkar bukan dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, melainkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten.

“Sehingga Ketua DPRD Sementara (Hamrin) tidak mau mengambil langkah gegabah untuk memimpin paripurna,” ujar Erman. Alasan selanjutnya menurut anggota DPRD Konsel tiga periode itu, waktu pembahasan yang mendesak. “Membahas APBD itu kita tidak boleh terburu waktu,” kata Erman.

Fraksi Golkar tidak mau terjebak dengan hal-hal yang dapat merugikan muruah DPRD dan Partai hanya dengan mengatasnamakan agenda rakyat.

“Kekhawatiran kami, meski surat edaran Mendagri menyatakan pimpinan sementara dapat memimpin jalannya rapat termasuk pembahasan APBD, namun Fraksi Golkar menginginkan SK penunjukan pimpinan sementara itu dikeluarkan oleh DPP masing-masing. Jadi bukan kita menghindari, tapi melihat sisi hukumnya. Tetapi, walaupun pandangan kami legal standingnya lemah, apabila APBD-P sudah dibahas dan disahkan, bagi kami secara pribadi dan kedewanan, itu tidak ada masalah,” tandas Erman. (b/ndi)

  • Bagikan