BPOM dan Kemendag Apresiasi Satgas Berantas Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

  • Bagikan
Kepala Badan POM RI Taruna bersama Menteri Perdagangan RI DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M saat konferensi pers.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna, bersama Menteri Perdagangan RI, DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M, memberikan apresiasi besar kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atas keberhasilan mereka dalam menindak peredaran kosmetik ilegal. Kolaborasi yang kuat antara BPOM, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan Intelijen Negara, Badan Keamanan Laut, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta dukungan media dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan ini.

Bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kantor BPOM, Taruna mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap kosmetik impor ilegal tidak hanya penting untuk mencegah kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak aman. "Produk ilegal ini mengancam kesehatan masyarakat dan merugikan ekonomi negara. Sinergi semua pihak, termasuk media dan masyarakat, menjadi kekuatan utama kita dalam memberantas kosmetik berbahaya ini," ujarnya.

Taruna menekankan bahwa kosmetik adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang menjadi fokus pengawasan Satgas. BPOM mengawasi produk-produk kosmetik sejak sebelum beredar (pre-market) hingga saat berada di pasar (post-market). "Kosmetik adalah kategori produk yang paling banyak didaftarkan di BPOM. Lebih dari 50% Nomor Izin Edar (NIE) yang disetujui dalam lima tahun terakhir adalah untuk produk kosmetik, dan sekitar 70% di antaranya merupakan produk lokal," tambah Taruna.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Satgas dari Juni hingga September 2024, BPOM bersama instansi terkait berhasil mengamankan sejumlah besar produk kosmetik impor ilegal dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Produk-produk ilegal ini tidak memiliki izin edar (TIE) dan sebagian besar mengandung bahan-bahan yang dilarang. Sebagian besar produk tersebut berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia, dengan merek-merek seperti Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.

"Sebanyak 970 item atau 415.035 pieces kosmetik ilegal berhasil kami amankan, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp11,4 miliar," jelas Taruna.

Ia menegaskan bahwa operasi seperti ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga keselamatan konsumen dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat bagi industri kosmetik nasional. Taruna juga berharap produk kosmetik lokal terus berkembang dan mampu bersaing di pasar global.

"Kita semua ingin produk kosmetik lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bahkan mampu bersaing di pasar internasional," pungkasnya. (rls)

  • Bagikan