Waspadai Potensi Kerawanan Pilkada 2024

  • Bagikan
Sahinuddin, Ketua Bawaslu Kota Kendari (IST)
Sahinuddin, Ketua Bawaslu Kota Kendari (IST)

-- Bawaslu Kendari Pantau Netralitas ASN dan Politik Uang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari telah memetakan sejumlah isu krusial yang berpotensi menjadi kerawanan dalam Pilkada 2024, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi Suku, Agama, Ras (SARA), hoaks, dan politik uang. Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengungkapkan 3 kategori potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024.

Pertama, menyangkut ketentuan pidana, misalnya soal pejabat ASN diketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait netralitas ASN.

"Kedua, politik uang. Pada pasal 78 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada itu jelas bahwa memberikan sesuatu baik berupa uang dan barang lainnya itu bisa dipidana penjara maksimal 72 bulan, minimal 2 bulan,” ujar Sahinuddin, kemarin.

Ketiga, sebut Sahinuddin, pelanggaran administrasi masuk dalam lingkup PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). “Kekeliruan itu berpotensi pelanggaran administrasi. Sanksinya kalau bicara sanksi adminstrasi adalah untuk dilakukan perbaikan, tapi jika itu tidak diindahkan rekomendasi Bawaslu itu ada menyebutkan jika tidak ditindak lanjuti oleh KPU maka KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa dilakukan proses pidana pemilihan,” tegas Sahinuddin.

Terkait kerawanan Pilkada, Sahinuddin menjelaskan berdasarkan data pengalaman Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kecamatan Kadia memiliki tingkat kerawanan tinggi, mengingat sejarah Pilkada yang pernah mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut.

Selain itu, Kecamatan Baruga dan Kecamatan Poasia juga menjadi perhatian Bawaslu Kota Kendari karena potensi kerawanan politik uang.

Sahinuddin menegaskan, Bawaslu Kota Kendari juga akan melakukan pengawasan secara informal di kawasan pesisir, daerah tertinggal, dan terluar Kota Kendari, seperti di kawasan Abeli Dalam.

“Zona Merah” Pilkada

7 daerah di Sultra masuk “zona merah” pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Zona merah dimaksud, karena 7 daerah tersebut paling rawan terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

7 daerah tersebut adalah Kota Kendari, Kabupateb Muna, Konawe Selatan (Konsel), Kolaka, Wakatobi, Muna Barat (Mubar), dan Konawe Utara (Konut).

Bawaslu Sultra telah menyusun dan memetakkan, kerawanan Pilkada tahun 2024 dan 7 daerah itu menjadi perhatian serius karena masuk kategori rawan tinggi pelanggaran netralitas ASN.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan (indeks kerawanan pemilu/IKP), masalah netralitas ASN masih menjadi ancaman serius dalam menghadapi Pilkada 27 November 2024.

“Indeks kerawanan pemilu, salah satunya masih seputar netralitas ASN. Termasuk juga money politic. Ini menjadi perhatian serius dalam Pilkada 2024,” ungkap Heri Iskandar, baru-baru ini.

Dalam pemetaan Bawaslu Sultra, ada 3 kategori potensi kerawanan Pilkada. Ada rawan tinggi (7 daerah), rawan sedang (9 daerah), dan rawan rendah (1 daerah).

“Penyusunan IKP berdasarkan data hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masalah netralitas ASN dan money politic berada diurutan paling atas potensi kerawanan Pilkada 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk masalah money politic (politik uang), ada 2 daerah masuk kategori rawan tinggi. 2 daerah dimaksud adalah Kabupaten Muna dan Muna Barat. Sedangkan selebihnya masuk kategori rawan sedang.

Meski tidak mudah, namun Bawaslu Sultra sudah berkomitmen mengawal jalannya Pilkada 2024. Berbagai potensi kerawanan Pilkada sudah dipetakkan. “Kami optimis bisa mengawal Pilkada serentak dengan baik,” yakin Heri Iskandar. (ags/b)

  • Bagikan