Sesuaikan Program Kerjadengan Kemampuan Fiskal Daerah

  • Bagikan
PERUBAHAN ANGGARAN : Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD 2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Butur, Sujono dan dan dihadiri langsung Wakil Bupati, Ahali (kiri). (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
PERUBAHAN ANGGARAN : Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD 2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Butur, Sujono dan dan dihadiri langsung Wakil Bupati, Ahali (kiri). (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara atas perubahan APBD Buton Utara (Butur) tahun 2024, ditandatangani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Saat menghadiri rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Butur, Kompol (Purn) Ahali, MH., mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang sudah melakukan pembahasan bersama eksekutif serta mencapai kesepakatan atas substansi perubahan KUA-PPAS APBD 2024.

“Nota kesepakatan KUAPPAS merupakan syarat mutlak dalam perumusan rencana kerja dan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OP) yang terkompilasi dalam bentuk Raperda APBD. Arah kebijakan fiskal, asumsi makro ekonomi serta prioritas pembangunan daerah yang disepakati, menjadi pedoman dalam membentuk postur APBD. Baik dari segi pendapatan maupun alokasi belanja dan pembiayaan,” jelas Ahali, panjang lebar, kemarin.

Disadari, kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, cukup besar. Khususnya terkait dengan aspek pelayanan umum. Namun semua itu wajib menyesuaikan dengan kemampuan nyata fiskal daerah.

“Apalagi tahun 2024 ini, beban belanja wajib yang menjadi kebijakan nasional, begitu banyak. Mulai dari hibah kepada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pemilu presiden, DPR serta kepala daerah,” ujar Ahali.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD 2024, maka sesuai tahapannya akan dilanjutkan dengan perumusan rancangan peraturan daerah.

Konsistensi antar dokumen perencanaan dan penganggaran mulai dari RKPD, KUA-PPAS hingga APBD, diyakini akan mampu menjadikan perubahan anggaran 2024 sebagai katalisator untuk mewujudkan pembangunan daerah di Buton Utara.

“Limit waktu persetujuan bersama Raperda APBD adalah tanggal 30 September 2024. Kami berharap, semua pihak khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah segera memaksimalkan waktu yang ada untuk penyusunan Raperda perubahan APBD 2024 dengan tetap memerhatikan ketentuan serta catatan dan koreksi yang telah disepakati bersama selama proses pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS,” tandas Butur-2 tersebut dalam sidang DPRD yang dipimpin Sujono. (b/had)

  • Bagikan