KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah melalui proses tahapan pembahasan APBD-Perubahan 2024 yang panjang hingga evaluasi dan registrasi dari Pemprov Sultra, akhirnya peraturan daerah (Perda) APBD-P diundangkan dan ditetapkan.
Pelaksana jabatan sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara, La Ode Saifuddin, resmi menyerahkan Perda APBD-P yang diterima Sekretaris Daerah, Safruddin untuk dilaksanakan. Penyerahan APBDP dilakukan disalah satu hotel di Kota Kendari, Jumat, malam, (27/9), yang dihadiri Forkopimda lingkup Pemkab Konut.
"Rancangan Perda APBDP tahun 2024 tentang perubahan APBD dengan ini saya tetapkan menjadi Perda APBD-Perubahan tahun 2024,"ujar Pjs Bupati Konawe Utara, La Ode Saifuddin.
Berdasarkan nota persetujuan antara Pemkab Konut dan DPRD Konut, telah disampaikan pada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi terhadap draf APBD Perubahan 2024. Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1, 2 dan 3 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Maka, segala hal yang menjadi catatan, koreksi dan rekomendasi dari Pemprov Sultra. Pemkab melakui TAPD bersama DPRD Konut telah mengambil tindak lanjut penyempurnaan Raperda yang diputuskan melalui keputusan pimpinan DPRD sementara nomor 100.3.7.1/59/DPRD/9/2024, tertanggal 23 September 2024.
"Inilah dasar penetapan perubahan APBD 2024,"sambung Pjs Bupati Konut, La Ode Saifuddin. Secara umum Pjs Bupati Konut, La Ode Saifuddin menuturkan total APBD Konawe Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2,40 triliun dijabarkan dalam jumlah postur APBD Konawe Utara tahun 2024.
Dalam penetapan APBD-P tahun 2024, turut dihadiri Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe Utara. Diantaranya Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, Dandim 1430/Konut, Letkol Arh Pramono, Kejaksaan Negri Konawe, Pengadilan Negri Unaaha hingga Kepala BKAD Konut, Irwan, Kadis Kominfo, Abdollah dan unsur pimpinan OPD lingkup Pemkab Konut. (min)