KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Usai mendapat nomor urut, 4 pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024 “bertarung” merebut simpati pemilih melalui ajang kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 4 zona pertarungan ide, gagasan dan program kerja calon gubernur dan wakil gubernur.
Pembagian zona wilayah kampanye ini berdasarkan Keputusan KPU Sultra Nomor : 220 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024.
Selama 1 bulan, 29 hari, terhitung 25 September sampai 23 November 2024, 4 paslon akan keliling Provinsi Sultra untuk menawarkan sejumlah program kerja kepada pemilih.
Kampanye dilakukan paling banyak 2 kali untuk setiap paslon, dengan lokasi yang ditentukan oleh paslon sendiri namun sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan.
“Kampanye oleh calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sultra mulai pukul 09.00 Wita dan harus berakhir paling lambat 18.00 Wita. Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alunalun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan,” ujar Asril, Ketua KPU Sultra, Jumat (27/9/2024).
Kampanye bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih, diharapkan dapat mencerminkan demokrasi yang sehat di Pilkada 2024. Aturan kampanye Pilkada diatur oleh KPU melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon, serta oleh gabungan partai politik dan tim kampanye. Anggota masyarakat juga dapat menjadi peserta kampanye, namun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik selain sebagai peserta kampanye,” jelas Asril.
Asril menegaskan KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di wilayah yang hanya memiliki satu paslon.
Bawaslu Sultra Mengawal Pilkada
Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 memasuki masamasa krusial seperti masa kampanye hingga pemungutan suara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra sebagai garda terdepan pengawasan penyelenggaraan Pilkada, menyiagakan personel dalam mengawal Pilkada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan kehormatan yang begitu besar demokrasi di daerah, telah melalui proses yang cukup panjang. Tentunya, akan ada tahapan puncak lainnya seperti kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024,” ujar Iwan Rompo, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, belum lama ini.
Mantan Komisioner KPU Sultra itu menambahkan seluruh tahapan Pilkada serentak tidak dapat dipisahkan dari peran jajaran pengawas. “Setiap komponen pengawasan memegang peranan penting dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai asas Luber Jurdil,” tutur Iwan Rompo.
Ia mengingatkan indeks kerawanan Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Sultra berada pada kategori sedang, yang menuntut integritas tinggi dari para pengawas dalam melakukan pengawasan.
“Tugas pengawas Pilkada kali ini tidak mudah. Diperlukan profesionalisme, soliditas, dan pemahaman mendalam terhadap regulasi kepemiluan agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar, serta untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di lapangan,” tegas Iwan Rompo. (ags/m4/b)