Dana Kampanye Calon Wali Kota Maksimal Rp 75 Juta

  • Bagikan
Potret Kantor KPU Kendari. (LAODE IDRIS SYAPUTRA/KENDARI POS)
Potret Kantor KPU Kendari. (LAODE IDRIS SYAPUTRA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Kendari pada Pilkada 2024 sebesar Rp 75 juta.

Ketentuan ini tercantum dalam keputusan KPU Kota Kendari PKPU 14 Tahun 2024 tentang penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Kendari 2024.

“Angka ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar KPU Kota Kendari bersama tim pasangan calon dan Panwaslih Kota Kendari,” ujar Komisioner KPU Kota Kendari, Laode Hermanto, Jumat (27/9/2024).

Hermanto menjelaskan, pembatasan dana kampanye untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada November mendatang.

Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.

Selain itu, Hermanto mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), yang kemudian akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP).“Dengan transparansi yang baik, kita berharap Pilkada kali ini dapat berjalan lebih akuntabel. Kami berharap semua calon wali kota dan wakil kota kendari berkampanye dengan tidak menyinggung isu sara, menciptakan pilkada ini dengan damai, sejuk dan berkampanye dengan program visi misi yang bertujuan untuk memajukan Kendari,” pungkasnya. (M4/b)

  • Bagikan

Exit mobile version