Pemprov Tunggu Petunjuk Pusat

  • Bagikan
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra Lenni Kartika Indah. (IST)
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra Lenni Kartika Indah. (IST)

--UMP 2025 Segera Digodok

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) tiap tahun ditinjau ulang. Sesuai prosedur, proses penggodokan UMP akan dimulai diakhir tahun. Proses pembahasannya melalui dewan pengupahan yang terdidik dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja hingga perguruan tinggi. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), pembahasan UMP 2025 masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra Lenni Kartika Indah mengatakan penentuan nominal UMP 2025 akan ditetapkan paling lambat pada november 2024 mendatang. Namun sebelumnya, pihak masih menunggu arahan dari pusat.

“Kami masih menggunakan petunjuk teknis (juknis)-nya. Beberapa hari lalu, baru digelar forum diskusi di Makassar menyangkut UMP. Hanya saja, belum.ada putusan resminya,” jelas Lenni Kartika Indah ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/9).

Kendati belum ada arahan resmi sambungnya, penetapan UMP tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 2023 tentang perubahan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Regulasi inilah yang menjadi formulasi atau rumus perhitungan UMP. Yang mana, dasar perhitungannya data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Adapun UMP tahun 2024 sebesar Rp 2,885 juta atau naik 4,46 persen dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2025, UMP berpotensi kembali naik. Yang pastinya, UMP tidak akan turun. Minimal sama dengan tahun ini,” ujar Lenni Kartika Indah.

Penetapan UMP sambungnya, mempertimbangkan berbagai faktor. Mulai indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain, proses penentuan dilakukan secara komprehensif bersama pihak terkait termasuk serikat buruh pekerja dan asosiasi pengusaha. Sebelum mulai rapat pembahasan, Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan memanggil perwakilan tiap provinsi.

“Pentingnya pemberian upah bagi tenaga kerja sebagai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Perusahaan berkewajiban menyelenggarakan hal tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan, pemerintah akan memberikan sanksi,” tegasnya. (b/ m1)

  • Bagikan