Masa Kampanye Dimulai, Selamat Berpesta Demokrasi

  • Bagikan
PESTA RAKYAT : Apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pilkada Butur yang digelar Bawaslu setempat. Bupati Butur, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah dan Wakilnya, Ahali, MH., menghadiri kegiatan yang berlangsung di lapangan Raja Jin, kemarin. (PROKOPIM SETKAB BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
PESTA RAKYAT : Apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pilkada Butur yang digelar Bawaslu setempat. Bupati Butur, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah dan Wakilnya, Ahali, MH., menghadiri kegiatan yang berlangsung di lapangan Raja Jin, kemarin. (PROKOPIM SETKAB BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Apel siaga pengawasan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Buton Utara (Butur), digelar Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Bupati Butur, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah dan Wakilnya, Ahali, MH., menghadiri kegiatan yang berlangsung di lapangan Raja Jin, Kamis (26/9).

“Mari menjaga komitmen, keamanan dan ketertiban bersama, memastikan pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Buton Utara berjalan lancar. Pilkada adalah momentum penting bagi rakyat untuk memilih pemimpin daerah selama lima tahun ke depan,” ajak Ridwan Zakariah, kemarin.

Diketahui, kampanye merupakan salah satu bagian penting dari demokrasi. Namun di sisi lain, masa kampanye juga rentan dengan potensi konflik, ketidaknyamanan, bahkan disinformasi.

“Disinilah pentingnya kerja sama. Sebab dengan koodinasi yang solid antara semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara Pemilu, peserta dan masyarakat, maka penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini akan berjalan sukses,” sambungnya.

Kepada seluruh kandidat, tim sukses dan para relawan, khususnya masyarakat, Ridwan Zakariah mengucapkan selamat menyambut pesta demokrasi.

“Bawaslu harus bekerja maksimal dan benar-benar sesuai dengan Tupoksi yang diamanahkan. Bagi pihak yang dituntut netral pada pelaksanaan Pilkada agar memerhatikan netralitas. Khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada karena telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin. Yang melanggar kewajiban netralitas politik dan Pemilu akan dikenai sanksi,” tegas Ridwan Zakariah, mengingatkan.

Diketahui, masa kampanye sudah dimulai sejak Rabu (25/9) hingga H-3 sebelum Pilkada 27 November 2024. Dalam masa kampanye tersebut, para pengawas Pemilu bertugas mengawasi setiap aktivitas pasangan calon, tim maupun partai politik pengusung. Dalam pelaksanaan apel tersebut juga dilakukan penandatanganan deklarasi damai. Disepakati, semua siap berpartisipasi aktif pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 secara jujur, adil, mandiri, santun, berbudaya dan bermartabat serta mendukung pelaksanaan sebagai sarana integrasi bangsa. Siap berkampanye secara produktif sesuai ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku serta mengedepankan unsur budaya dan kearifan lokal. Juga berjanji tidak melakukan praktik politik uang, politisi SARA, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian, serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Terakhir, siap menerima hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. (b/had)

  • Bagikan

Exit mobile version