KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Kota Baubau tahun 2024, sudah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna antara Pemerintah Kota dan DPRD setempat. Pj Wali Kota Baubau, Dr. H. Muh. Rasman Manafi, mengapresiasi kerja legislatif yang telah melakukan pembahasan peraturan tersebut.
“Tentu agenda ini sangat menyita waktu dan pikiran. Namun semua karena semangat kebersamaan, keyakinan dan tanggung jawab serta telah disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAD) pada pembahasan sebelumnya. Itu semua dilakukan dalam rangka menyempurnakan Raperda perubahan APBD 2024 serta kesinambungan pembangunan Kota Baubau,” kata Rasman Manafi, kemarin.
Ia berterima kasih kepada pihak Badan Anggaran, Fraksi-fraksi dan Komisi di DPRD Kota Baubau yang telah memberikan masukan, kritik dan saran dalam menyelesaikan tugas penetapan APBD-P 2024 tersebut. Rasman Manafi merinci, APBD-P tahun 2024 direncanakan Rp 956,5 miliar.
“Terdiri dari PAD Rp 125,1 miliar, dana transfer Rp 814,84 miliar dan dana Pemerintah Daerah yang sah. Porsi terbesar pendapatan daerah masih didominasi dari dana transfer pusat sebesar 85,18 persen dari total pendapatan daerah sedangkan PAD baru memberikan kontribusi 13,11 persen,” urai Baubau-1 itu.
Kemudian, pengalokasian pengeluaran diantaranya untuk operasional belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial. (c/lyn)